Pengusaha yang Tolak Sensus Ekonomi Bisa Kena Pidana

Ikut serta dalam Sensus Ekonomi adalah kewajiban karena ada dalam UU.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Mei 2016, 14:02 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2016, 14:02 WIB
Pengusaha yang Tolak Sensus Ekonomi Bisa Kena Pidana
Ikut serta dalam Sensus Ekonomi adalah kewajiban karena ada dalam UU.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah ‎menegaskan seluruh pengusaha wajib mengikuti Sensus Ekonomi 2016 yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali. Jika menolak berpartisipasi, maka sanksi terberat pidana menanti karena dianggap telah melanggar amanat Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menjadi Responden Sensus Ekonomi 2016 mengungkapkan, ikut serta dalam Sensus Ekonomi adalah kewajiban karena ada dalam UU. Di UU Nomor 16 Tahun 1997, BPS harus melaksanakan tiga sensus besar, yakni Sensus Penduduk, Sensus Pertanian dan Sensus Ekonomi.

"Ini kewajiban menurut UU, tidak boleh ditolak‎ karena itu melanggar UU. Siapapun tidak boleh menolak untuk disensus," tegas Darmin saat ditemui di rumahnya Komplek Widya Chandra di Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016).


Dia meminta kepada seluruh perusahaan untuk menyediakan waktu dan tidak menolak diwawancarai maupun didata petugas Sensus Ekonomi 2016. Sebab penolakan tersebut akan berbuntut panjang pada penerapan sanksi pidana apabila sampai proses ke pengadilan.

"Kalau diproses pengadilan, bisa dipidana. Makanya jangan ada perusahaan yang berbelit-belit supaya tidak disensus," jelas dia.

Darmin pun berharap pengusaha tidak khawatir terhadap data maupun informasi perusahaan yang diberikan kepada BPS. Pasalnya, data tersebut dijamin kerahasiaannya dan tidak akan disalahgunakan, misalnya untuk kepentingan pajak.

"Sensus ini tidak ada hubungannya dengan pajak. BPS tidak akan pernah dibuka ke Ditjen Pajak, tidak akan pernah. Pokoknya dijamin kerahasiaannya," tegas dia.

Menurut Darmin, Sensus Ekonomi sangat penting bagi Indonesia untuk meng-update perkembangan dan jumlah usaha di berbagai sektor di Indonesia. ‎Hasil data Sensus Ekonomi dapat digunakan sebagai gambaran untuk menghitung Produk Domestik Bruto (PDB).

"Sensus Ekonomi dilakukan untuk memperbaharui informasi mengenai jumlah usaha di berbagai bidang karena setiap 10 tahun sekali bisa saja terjadi perubahan ekonomi, kegiatan jenis usaha baru di perekonomian maupun teknologinya," jelas dia.

Seperti diketahui, Darmin merupakan salah satu Responden yang diwawancarai petugas BPS di hari pertama Sensus Ekonomi 2016. Rencananya sensus ini dimulai pada 1-31 Mei 2016 mencakup 24 juta perusahaan di seluruh Indonesia.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya