Liputan6.com, Jakarta Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan ada oknum perusahaan yang sengaja tidak ingin membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satunya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Timboel mengatakan, kondisi industri dalam negeri saat ini sebetulnya tidak dalam keadaan yang sepenuhnya baik-baik saja. Langkah efisiensi pun jadi satu hal yang tak bisa dihindarkan.
Baca Juga
Selain itu, ternyata ada perusahaan yang sengaja mengurangi beban pembayaran THR kepada karyawan dengan melakukan PHK dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, ketika PHK dilakukan ke karyawan lebih dari 1 bulan sebelum Idul Fitri, maka perusahaan tak wajib bayar THR.
Advertisement
"Ada ya kita sebut oknum lah perusahaan, oknum perusahaan yang memang dia menghindari membayar THR," kata Timboel kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025).
Hindari Bayar THR
Timboel memandang oknum perusahaan itu kerap melakukan tindakan PHK dengan tujuan menghindari THR. Namun, selepas Lebaran Idul Fitri, perusahaan itu kembali merekrut karyawan baru.
"Ini sudah menjadi hal yang klasik lah. Karena dia harus membayar THR gitu. Nah jadi tentunya kalaupun ada persoalan perekonomian yang mengakibatkan banyak yang PHK itu ditambah sekarang dengan adanya usaha untuk mem-PHK sebelum (masa bayar) THR. Sehingga dia lebih murah terkait dengan pembayaran THR," terangnya.
Timboel melihat data tambahan. Salah satunya tren meningkatnya klaim jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Peningkatan Tren PHK
Menurutnya ada kecederungan klaim meningkat sebelum lebaran hingga setelah lebaran. Alasannya, pekerja yang terkena PHK tadi tidak punya pemasukan dan harus menghadapi hari raya.
"Ya jadi memang ketika orang itu di PHK sebelum menjelang hari raya, dia kecenderungannya menggunakan JHT (Jaminan Hari Tua) untuk sebagai safety net-nya. Sebagai upaya untuk bisa mendapatkan atau pegang uang pada saat Hari Raya," ujar dia.
"Jadi JHT itu memang kecenderungannya akan meningkat pada saat menjelang Hari Raya. Bagi pekerja-pekerja yang tentunya yang sudah ter-PHK yang akan mencairkan gitu," imbuhnya.
Advertisement
Curhatan Buruh
Kelompok buruh mengeluhkan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi menjelang periode ramadan atau lebaran Idul Fitri. Ada dugaan PHK itu sengaja dilakukan untuk melepas kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke karyawan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengisahkan tren PHK massal sebetulnya dimulai sejak 2020 lalu. Kala itu, industri terdampak pandemi Covid-19. Mirah mencatat tren itu berlanjut hingga puncaknya di 2025 ini.
Di samping itu, khusus soal PHK saat mendekati ramadan itu jadi modus lama yang dilakukan oleh perusahaa. Termasuk dengan lebih dulu menghabiskan pekerja kontrak sebelumnya.
"Nah biasanya kalau yang dari dulu nih kalau dulu itu dia yang kontrak-kontrak yang dulu nih sebelumnya, tadi saya sampaikan gitu, yang kontrak-kontrak dihabisin gitu ya kalau menjelang kontrak diselesaikan di kontrak yang menjelang puasa di cut off gitu untuk menghindari pembayaran THR," ungkap Mirah kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025).
Modus lainnya yang ditemukan dia adalah pemilik modal menutup perusahaannya sekaligus merumahkan pegawainya. Kemudian, datang lagi dengan perusahaan baru dengan sistem kerja baru.
"Tapi nanti modelnya adalah outsourcing atau juga pekerja kontrak harian lepas gitu. Nah tren ini saya perhatikan dari tahun ke tahun dan itu susah menyampaikan kepada pemerintah," ungkapnya.
"Seharusnya pemerintah jeli gitu ya kayak gini-gini ini kan gak boleh lah ini kan cara-cara nakal gitu ya cara-cara curang gitu," tambah dia.
