BI Luncurkan Standar Internasional Pengelolaan Zakat

Deputi Gubernur BI Hendar meluncurkan dokumen Zakat Core Principles pada World Humanitarian Summit of United Nations di Istanbul.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Mei 2016, 21:50 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2016, 21:50 WIB
20151104-Bahas-Bank-Indonesia
Bank Inodnesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar, mewakili Republik Indonesia meluncurkan dokumen Zakat Core Principles pada World Humanitarian Summit of United Nations di Istanbul, Turki pada tanggal 23 Mei 2016 lalu.

Menurut Hendar, Zakat Core Principles merupakan kontribusi Indonesia terhadap pengembangan Islamic social finance dan standar pengaturan zakat yang lebih baik di dunia.

"Dokumen tersebut memuat 18 prinsip yang mengatur enam aspek utama pengelolaan zakat, yaitu hukum kelembagaan, pengawasan, governance, manajemen risiko, fungsi intermediasi dan shariah governance," kata Hendar dalam keterangannya, Kamis (26/5/2016).

Penyusunan dokumen tersebut diinisasi oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan delapan negara lainnya yang tergabung dalam international working group (IWG).

Prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen zakat agar semakin efektif dalam memobilisasi dana sosial publik bagi peningkatan kesejahteraan umat di berbagai belahan dunia.

Untuk mendukung penerapannya di berbagai negara, prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat disusun dengan memperhatikan kondisi spesifik di masing-masing negara, mendorong pengelolaan yang lebih governance, akomodatif dan sejalan dengan kerangka peraturan yang terkait dengan sub-sektor keuangan syariah lainnya, serta mendukung konektivitas dengan sektor riil dan pembangunan modal manusia.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Islamic Development Bank (IDB) Ahmad Ali Al-Madani, Sekretaris Jenderal Organization for Islamic Cooperation (OIC) Iyad Madani, dan Sultan Perak Malaysia Sultan Nazrin Shah sebagai co-chair United Nations High-Level Panel for Humanitarian Financing menerima secara langsung dokumen Zakat Core Principles dari Deputi Gubernur Hendar.

Para pemimpin maupun delegasi berbagai negara dan lembaga internasional yang hadir menyambut baik dengan adanya standar tersebut dan meyakini Islamic social finance melalui zakat dapat memberikan dukungan bagi program-program pengentasan kemiskinan dan penyelesaian krisis kemanusiaan.

Ke depan, Indonesia berkomitmen penuh untuk menjadi pusat bagi berdirinya lembaga internasional yang bertugas dalam pengembangan dan implementasi standar pengelolaan zakat, serta mempersiapkan upaya-upaya untuk menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf yang lebih baik melalui Waqaf Core Principles.‎ 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya