Pengurangan Jumlah PNS Bisa Berlanjut hingga 2024

Jumlah PNS yang akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun ini. ‎

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Jun 2016, 11:17 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2016, 11:17 WIB
PNS
PNS terlambat mengikuti upacara Hari Kebangkitan Nasional (Liputan6.com/Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan target total 1 juta pegawai dalam kurun waktu tiga tahun. Program rasionalisasi ini akan dimulai bertahap mulai 2017.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB‎ Herman Suryatman‎ menjelaskan, pengurangan ini akan disesuaikan dengan jumlah pengurangan anggaran belanja pegawai di masing-masing daerah.

"Pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan dimulai pada 2017. Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program ini," kata Herman salam pesannya yang diterima Liputan6.com, Senin (6/6/2016).

Herman menjelaskan, pelaksanaannya rasionalisasi ini akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati sampai dengan tahun 2019, serta berlanjut sampai 2024.

Menurut dia, secara simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan PNS yang pensiun sampai dengan tahun 2019 sekitar 500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut ASN baru yang berkualitas.

Di samping itu, untuk menjaring tenaga jabatan yang spesifik guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas maupun kualitas, maka rekruitmen ASN juga dapat berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Rasionalisasi PNS tersebut dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual tata kelola atau perizinan dengan e-government (IT)," papar Herman.

Sebelumnya pada 3 Juni 2016, Herman juga sempat mengatakan bahwa jumlah PNS yang akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun ini. ‎

Percepatan penataan PNS tersebut merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui Pendaftaran Ulang-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input melalui e-formasi pada periode 2015. Pelaksanaannya pun harus menunggu restu Presiden Jokowi.

"Rencana percepatan penataan PNS yang berimplikasi pada rasionalisasi PNS tersebut, lebih lanjut akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet," terang Herman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya