ASN Bisa WFA pada 24-27 Maret 2025, Begini Syaratnya

Pemerintah resmi terbitkan SE WFA ASN untuk sambut Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025. Begini ketentuannya.

oleh Agustina Melani Diperbarui 06 Mar 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 15:00 WIB
ASN Bisa WFA pada 24-27 Maret 2025, Begini Syaratnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari lokasi mana pun, bukan hanya kantor dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari lokasi mana pun, bukan hanya kantor dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025. Penerapan WFA ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN.

SE Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diterbitkan pada Rabu 5 Maret 2025. Demikian mengutip menpan.go.id, Kamis (6/3/2025).

SE ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Lebaran dan Nyepi. 

Dengan SE tersebut diharapkan mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

Pada SE disebutkan dengan memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH0 dan atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Pada SE tersebut menyebutkan penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Promosi 1

Menpan RB Terbitkan SE

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.... Selengkapnya

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2025 resmi diterbitkan pada Rabu, 5 Maret 2025. SE ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode menjelang libur nasional dan cuti bersama. Penyesuaian ini berlaku selama empat hari sebelum libur, yaitu 24-27 Maret 2025.

SE tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja ASN dan kelancaran pelayanan publik, terutama selama periode libur panjang. Pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi ASN yang bekerja WFO, WFH, dan WFA, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan masing-masing instansi. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Dalam SE tersebut ditekankan pentingnya memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pimpinan instansi harus memastikan kebijakan WFA tidak mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja ASN tetap menjadi prioritas utama.

Panduan bagi Instansi Pemerintah

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS... Selengkapnya

Penerapan WFA bagi ASN memerlukan perencanaan dan pengaturan yang matang dari masing-masing instansi pemerintah. Pimpinan instansi perlu memperhatikan beberapa hal penting untuk memastikan keberhasilan program ini. Salah satu hal yang krusial adalah optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Instansi pemerintah juga perlu memastikan layanan publik esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat selama periode WFA. Layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan menjadi prioritas utama. Perhatian khusus juga perlu diberikan pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia.

Selain itu, pimpinan instansi perlu selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN. Pertimbangan beban kerja, sifat tugas, dan jumlah pegawai menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan. Pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja juga harus dilakukan secara ketat.

Bagi instansi dengan sistem kerja bergilir, perlu dilakukan penyesuaian jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan publik. Semua penyesuaian harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Syarat WFA bagi PNS

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Meskipun SE memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja dari mana saja, bukan berarti tidak ada persyaratan yang perlu dipenuhi. ASN tetap bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawabnya, terlepas dari lokasi kerjanya. Kinerja dan produktivitas tetap menjadi tolok ukur utama.

Akses terhadap sistem dan teknologi informasi yang memadai menjadi syarat penting bagi ASN yang ingin menerapkan WFA. ASN juga harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung lainnya untuk menunjang produktivitas kerja. Konektivitas internet yang stabil dan handal merupakan salah satu faktor kunci.

Disiplin dan tanggung jawab tetap menjadi hal yang tak bisa ditawar. ASN yang memilih WFA harus mampu mengatur waktu dan menyelesaikan tugas dengan efektif dan efisien. Komunikasi dan koordinasi dengan rekan kerja dan atasan tetap harus terjaga dengan baik. Pelaporan dan monitoring kinerja tetap menjadi bagian penting dari proses kerja.

Pimpinan instansi pemerintah perlu memperhatikan hal sebagai berikut:

  • Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya
  • Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya
  • Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/ organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing
  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi
  • Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

 

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan memakai artificial intelligence

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya