Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengajukan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) sebesar US$ 40 per barel dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Usulan tersebut di bawah keputusan Komisi VII yang mengusulkan ICP sebesar US$ 45 per barel.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara ‎mengatakan, besaran usulan tersebut untuk menghindari pelebaran defisit anggaran sampai akhir tahun.
"Kalau yang kita perkirakan tidak tercapai maka defisitnya naik, terjadi akhir tahun," kata dia di Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Baca Juga
Dia menerangkan, ICP yang tinggi maka berdampak pada penerimaan negara akan tinggi pula. Namun, jika realisasi harga tidak sesuai dengan yang diharapkan ‎akan memperlebar defisit anggaran pemerintah. "Kalau asumsi lebih tinggi, penerimaan lebih tinggi," ujar dia.
Dia menuturkan ICP dengan US$ 45 per barel bakal sulit tercapai. Dia mengatakan, agar harga minyak mencapai US$ 45 per barel maka rata-rata harga ICP mesti tembus US$ 54 per barel sampai akhir tahun. ‎Sayangnya, dia memperkirakan harga minyak akan turun ketika musim panas.
"Menurut kami harga yang terjadi US$ 40 per barel bukan US$ 45 per barel. ‎ Kalau US$ 45,di sisa bulan ICP Indonesia harus US$ 54 per barel di setiap bulan. Pertengahan Juni ICP di US$ 36 dengan tren yang naik. Di sekitar musim panas Agustus, September turun. Setelah itu naik lagi," ujar dia. (Amd/Ahm)