Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang terlambat maupun tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, ada sejumlah tahapan sanksi yang akan diberikan kepada pemberi kerja, mulai dari teguran tertulis, denda hingga penghentian sementara izin usaha.
Sanksi-sanksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"THR ini menjadi satu kewajiban pengusaha. Kalau tidak bayar, maka ada sanksinya," ujar dia di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Baca Juga
Dia menjelaskan, teguran tertulis diberikan jika perusahaan terlambat membayarkan THR-nya dari jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan, yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, denda 5 persen akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak menghiraukan teguran tertulis yang diberikan oleh Kemnaker atau pemerintah daerah. Denda 5 persen ini ambil dari total THR yang tidak dibayar oleh perusahaan. Nantinya, dana dari denda tersebut akan dimanfaatkan untuk program peningkatan kesejahteraan dan pelatihan pekerja.
"Kalau tidak bayar ada dendanya 5 persen dari total THR sejak berakhirnya masa waktu kewajiban. Denda itu untuk masa kesejahteraan buruh," kata dia.
Sedangkan jika perusahaan tidak juga membayar THR hingga hari raya, maka Kemnaker akan mengeluarkan surat pembatasan kegiatan usaha. Dengan surat ini, maka perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya secara normal.
"Pembatasan ini akan dihentikan sampai perusahaan menjalankan kewajibannya membayarkan THR," ujar dia. (Dny/Ahm)