Upaya Pemerintah Ringankan Vonis Mati TKI di Malaysia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian khusus pada kasus Rita Krisdianti.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Jun 2016, 09:36 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 09:36 WIB
20160413-Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Narkotika Jenis Shabu-jakarta
Petugas Dirtipid Narkotika Polri menata barang bukti saat rilis pengungkapan jaringan sabu di kantor Bareskrim Narkotika, Jakarta, Rabu (13/4). Polisi mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 15kg sabu. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian khusus pada kasus Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo itu mendapat vonis hukuman mati. Rita tertangkap tangan membawa narkoba seberat 4 kg di Bandara Penang. Vonis atas Rita tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Heri Sudarmanto mengatakan, pemerintah telah mengupayakan berbagai langkah untuk meringankan hukuman Rita. Salah satunya langkah Kementerian Luar Negeri dalam memberikan pendampingan hukum bagi Rita dengan menunjuk pengacara dari awal kasus ini bergulir.

“Koordinasi antar instansi dalam upaya peringanan hukuman bagi Rita telah dan akan terus dilakukan, semoga bisa menurunkan vonisnya,” ujar dia di Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Kejadian yang menimpa Rita Krisdianti akan menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah Indonesia maupun TKI di luar negeri. Pembekalan kepada calon TKI sebelum diberangkatkan ke luar negeri akan semakin diintensifkan agar calon TKI lebih sadar hukum dan tidak mudah terbujuk tawaran-tawaran yang tidak jelas dari pihak manapun.

“Kemnaker sudah berkali-kali melakukan sosialisasi di penampungan dan pelatihan sebelum keberangkatan TKI ke luar negri, supaya TKI tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu yang tidak jelas, ke depannya akan kita intensifkan,” kata Heri.

Sebelumnya pada 31 Mei 2016, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyiapkan 2 langkah untuk melindungi Rita, salah satunya adalah banding. "Sejak kemarin sebenarnya Kemenlu sudah memberikan pernyataan bahwa kita, pertama, pend‎ampingan hukum selalu akan dilakukan. Kedua, k‎ita sedang berupaya melakukan banding," kata Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Retno menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan di Penang, Malaysia. Presiden Jokowi, lanjut dia, berpesan agar pendampingan hukum diberikan agar hak-hak WNI tetap diperhatikan.

Retno telah memerintahkan para pengacara Rita untuk mencari bukti-bukti baru. "Kita akan lihat, karena yang akan melakukan itu tentunya adalah lawyer kita, kita meminta lawyer untuk terus berjuang," tegas Retno.

Tidak hanya pendampingan hukum, Kementerian Luar Negeri juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Rita. Tiap perkembangan selalu diinfokan kepada keluarga.

"Sehingga pihak keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai status atau perkembangan yang dialami oleh yang bersangkutan," tandas Retno.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya