Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dengan keluarnya aturan tersebut, pemerintah secara resmi mulai mencairkan THR atau gaji ke-14 dan sebagian dari gaji ke-13 pada hari ini (23/6/2016) secara bertahap.
Dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (23/6/2016), PMK yang mengatur pembayaran THR adalah PMK Nomor 97/PMK.05/2016 dan Nomor 99/PMK.05/2016. Sementara untuk gaji ke-13 merujuk pada PMK 96/PMK.06/2016 dan PMK 98/PMK.05/2016.
PMK Nomor 97 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, DPD, Kepala Perwakilan RI sebagai Duta Besar, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota serta wakilnya, dan pejabat negara lainnya.
Advertisement
Dalam Pasal 3, THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di Pasal 10 menjelaskan, THR untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan pejabat negara, dibayarkan pada Juni 2016.
Aturan terdiri dari 6 Bab 18 Pasal ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Juni 2016 oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Serta diundangkan di tanggal dan lokasi yang sama oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.
Sementara itu, PMK Nomor 96 mengatur tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Namun, sejumlah PNS belum menerima THR dan sebagian gaji ke-13 seperti yang dijanjikan pemerintah. Salah satunya dialami Reza, PNS Kemenkeu. "Padahal saya sudah berharap, tadi pagi ngecek, tahunya belum ada di rekening," kata dia.
Saat dikonfirmasi kepada pihak Kemenkeu, Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kemenkeu, Luky Alfirman mengungkapkan,
pembayaran THR dan sebagian gaji ke-13 tergantung masing-masing satuan kerja (satker) sehingga ada PNS yang menerima THR hari ini atau beberapa hari kemudian.
"Pembayaran tergantung satker untuk mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait. Kalau unitnya belum mengajukan, ya belum dibayarkan (hari ini)," tegasnya.
Diakui Luky, satker pasti akan mengajukan pencairan THR segera. Dia memprediksi dalam satu atau dua hari ini. "Satker pasti akan mengajukan, mungkin bedanya sehari atau dua hari saja. Pokoknya kalau satker mengajukan ke KPPN, kita siap membayarkan," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-14 atau THR serta gaji pokok gaji ke-13 kepada PNS mulai Kamis ini.
"Intinya mulai Kamis, secara bertahap sudah dapat dilakukan pembayaran gaji 13 dan THR," ucap dia.