Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayarkan tunjangan kinerja (tukin) ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada Juli 2016. Uang tukin tersebut, bakal diterima PNS setelah mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji pokok ke-13 pada Juni ini.
Dalam Surat Edaran Kemenkeu yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/6/2016) menyebut, sehubungan dengan akan dilakukannya pemberian THR, gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 tahun 2016, maka disampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2016.
“Sedangkan pemberian pensiun dan tunjangan kinerja ke-13 tahun ini akan dibayarkan pada Juli 2016,” bunyi surat tersebut.
Advertisement
Poin lainnya yang tertuang dalam surat tersebut, pemberian THR dan gaji ke-13 serta pemberian pensiun dan tukin ke-13 2016 harus segera dilaksanakan, maka transaksi tersebut dikategorikan sebagai kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas dalam pasal 36 ayat 8 huruf e, maka atas transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dikecualikan dari kewajiban penyampaian Rencana Penarikan Dana Harian tingkat satker dengan cara pemberian dispensasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Pemberian dispensasi oleh Kepala KPPN atas penerimaan pengajuan SPM untuk pemberian THR dan gaji ke-13 serta pemberian pensiun dan tukin ke-13 dihitung sebagai SPM yang akurat dalam realisasi sehingga mempunyai nilai deviasi nol persen,” lanjut bunyi surat tersebut.