Tentukan Harga Saham Freeport, ESDM Minta Aturan Khusus

Proses negosiasi penetapan harga bagi 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia masih berjalan alot.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Jun 2016, 17:43 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 17:43 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Proses negosiasi penetapan harga bagi 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia masih berjalan alot. Untuk mendorong percepatan kesepakatan harga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta adanya aturan khusus untuk menjembatani hal ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM ‎Bambang Gatot mengatakan, alotnya proses negosiasi harga saham Freeport disebabkan perbedaan sudut pandang cara perhitungan dalam menetapkan harga saham.

Pemerintah menghitung berdasarkan investasi dikurangi kewajiban keuangan yang telah dibayar dan penyusutan (replacement cost). Di lain pihak, Freeport menggunakan harga pasar (fair value).

"Ada perbedaan perhitungan. Freeport pakai fair value, sedangkan kami pakai replacement cost. Itu masih belum ketemu," ‎kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Proses negosiasi penetapan harga saham Freeport Indonesia tersebut tidak memiliki batas waktu. Oleh karena itu, untuk mempercepat proses negosiasi, pemerintah akan membuat aturan yang akan memberikan batas waktu untuk proses negosiasi penetapan harga saham.

"Seharusnya ada kepastian juga. Harus ada yang mengatur itu lagi. Untuk kepastian harus ada regulasi yang menjembatani dong. Kalau tidak ada susah, dong," ‎ kata Bambang.

Bambang menginginkan penetapan batas waktu penetapan harga saham perusahaan tambang yang melepaskan sahamnya tercantum dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang saat ini sedang digodok.

"Kalau kita ingin revisi undang-undang bisa selesai sebelum 2017. Kalau undang-undang selesai itu bagus," kata Bambang.


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya