Ada Syarat Ini Picu Pengusaha Parkir Dana di Pulau Surga Pajak

Ide pemerintah membangun kawasan surga pajak di Indonesia menjadi lompatan yang dapat kerek peringkat bisnis Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jun 2016, 09:05 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2016, 09:05 WIB
Ilustrasi suaka pajak
Ilustrasi suaka pajak

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berancang-ancang membangun kawasan pusat financial offshore (Offshore Financial Center/OFC) layaknya surga pajak di wilayah Indonesia setelah pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Pengusaha mewanti-wanti pemerintah terkait rencana tersebut agar tidak gagal seperti penerapan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ).

Pendiri GarudaFood Group, Sudhamek AWS menilai ide pemerintah menjadikan Indonesia sebagai basis perusahaan cangkang bagi para pemilik modal besar merupakan sebuah lompatan besar. Sebuah langkah untuk mendatangkan investasi dan menumpuk dana warga negara Indonesia agar tidak kabur ke negara-negara surga pajak (tax haven countries).

"Ide membangun kawasan surga pajak di Indonesia baik, sebuah lompatan yang bisa mengerek ranking doing business Indonesia dari 109, mungkin ke peringkat 20 besar atau di atas 15 besar karena investasi bisa meningkat," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Selasa (28/6/2016).

Sudhamek menjelaskan, pemerintah Indonesia mampu mewujudkan gagasan tersebut dengan perubahan paradigma baru dalam eksekusinya. Dirinya menggambarkan, sebuah pulau atau area surga pajak lokal dengan sistem teknologi informasi canggih, diisi sumber daya manusia yang mempunyai pemikiran idealis dan jauh dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jika tujuannya pendirian kawasan surga pajak untuk menarik investasi masuk, sambung Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) itu, pemerintah bukan hanya berperan sebagai regulator, tapi juga sebagai fasilitator dan akselerator.

Fasilitator, yakni menyiapkan skema tarif pajak rendah serta mempermudah perizinan. Sementara akselerator bertindak menjalankan budaya, paradigma baru untuk mengelola kawasan khusus surga pajak ini.

"Kalau Indonesia menjanjikan jaminan keamanan sistem bahwa tidak akan terjadi pembobolan data dan sebagainya, lalu memberikan kepastian hukum bagi pemilik modal, maka Indonesia bisa menjadi tempat perlindungan pajak mereka," ujar Sudhamek.

Hanya saja, dia mengingatkan kepada pemerintah betul-betul memikirkan secara matang pendirian offshore financial center supaya tidak mengulang kegagalan implementasi Batam sebagai kawasan FTZ.

Batam, Ia menuturkan gagal menyaingi Singapura sebagai salah satu pusat perdagangan dunia karena masih menggunakan paradigma lama, bahkan tidak disiplin menjalankan perencanaan sebelumnya. Hal ini diakui Sudhamek, lantaran Indonesia sering gagal saat mengeksekusi kebijakan.

"Problem Indonesia ada dieksekusi, apalagi terkait membangun budaya baru. Jadi kalau mau menerapkan kawasan surga pajak di sini tidak boleh gagal, karena ini pertaruhan imej kita di mata dunia. Jika gagal, akan semakin memperburuk dan memperpuruk imej Indonesia sebagai negara tujuan investasi," tutur Sudhamek.

Sebelumnya Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mengatakan, para pengusaha akan tertarik untuk menempatkan harta kekayaannya di surga pajak lokal jika ada jaminan maupun kepastian hukum dari pemerintah. Iming-imingannya, kata dia, pembebasan pajak supaya uangnya tidak kabur ke luar negeri dan disimpan di Indonesia.

“Tapi ini (surga pajak) kan belum clear, jadi kalau mereka (pengusaha) perlukan bisa saja terwujud. Jika pengusaha bilang tidak diperlukan, tidak jadi itu (area surga pajak Indonesia,” ujar dia. (Fik/Ahm)

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Ingin tahu dampak tax amnesty dan brexit ke pasar modal Indonesia? Simak video berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya