Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerima laporan 30 perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Angka tersebut lebih tinggi dari aduan yang diterima Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebanyak 14 perusahaan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dari 30 perusahaan tersebut diperkirakan terdiri dari 20 ribu tenaga kerja. "Hampir 30 perusahaan, ya sekitar 20 ribuan," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta (3/7/2016).
Dia mengatakan, belum menerima laporan terbaru terkait jumlah perusahaan yang belum membayar THR. Pasalnya, pekan lalu telah masuk masa libur pekerja.
Advertisement
"Saya belum mendapat laporan (terbaru). Kemarin 30 perusahaan untuk seluruh Indonesia. Terutama di Jawa," kata dia.
Dia mengatakan, KSPI telah melakukan advokasi supaya perusahaan yang menunggak THR segera menunaikan kewajibannya. Dia bilang, beberapa langkah KSPI dinilai berhasil.
"Yang kita advokasi kayak Miyako, akhirnya membayar," tutur dia.
Dia mengatakan, salah satu penyebab perusahaan tidak membayar THR ialah karena pemutusan hubungan kerja terutama pekerja kontrak. Dia menjelaskan ketentuan pemerintah saat ini H-7 perusahaan wajib membayar THR. Namun, ada celah untuk lepas dari kewajiban itu dengan memutuskan hubungan kerja sebelum batas pembayaran THR.
"Harusnya 1 bulan itu tidak boleh menghapuskan kontrak," tandas dia.