Industri Ini Keluar dari Daftar Penerima Fasilitas Tax Holiday

Saat ini, pemerintah masih menyusun draft PP pemberian tax holiday bagi industri yang berada di KEK.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jul 2016, 16:21 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 16:21 WIB
Fasilitas Tax holiday
Saat ini, pemerintah masih menyusun draft PP pemberian tax holiday bagi industri yang berada di KEK.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2016.

Dalam perubahan ini, pemerintah mencoret industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir penerima tax holiday.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengatur pemberian fasilitas tax holiday bagi industri pengolahan di KEK. Sehingga diputuskan industri tersebut dikeluarkan dari PMK anyar itu.

"Jadi nanti ada dua. Yang PMK tax holiday (103/PMK.010/201) itu umum, karena nanti tax holiday yang KEK diatur di dalam PP KEK. Makanya kita hilangkan di PMK yang sekarang supaya tidak bingung," jelas dia saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Saat ini, kata Suahasil, pemerintah masih menyusun draft PP pemberian tax holiday bagi industri yang berada di KEK. Pembahasan masih berlangsung di kantor Menko Bidang Perekonomian. Setelah PP keluar, baru menyusul PMK.

"Jadi tetap ada tax holiday untuk KEK, tapi diatur terpisah di PP KEK," tutur dia

Dalam PP KEK nanti, pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan, berupa tax holiday lebih bersifat fleksibel. Bahkan jangka waktunya lebih lama. "Waktu tax holiday lebih fleksibel, 20 tahun," papar Suahasil.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro telah merubah pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 dengan PMK Nomor 103/PMK.010/2016.

Dalam PMK Nomor 103/PMK.010/2016 yang ditandatangani oleh Bambang pada 27 Juni 2016 itu, pemerintah mendepak industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir penerima tax holiday.

Adapun dalam PMK tersebut, industri pionir yang mendapat tax holiday, antara lain :

1. Industri logam hulu
2. Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi
3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
4. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri
5. Industri pengolahan berbasis pertanian, kehutanan, dan perikanan
6. Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi
7. Industri transportasi kelautan
8. Infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

PMK ini menyebut kalau wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan adalah yang memenuhi kriteria antara lain:

1. Merupakan wajib pajak baru
2. Merupakan industri pionir
3. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit Rp 1 triliun
4. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal
5. Harus berstatus badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011

"Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan antara lain a. Dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; b. Kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek Indonesia," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut.

Menurut PMK ini, batasan nilai rencana penanaman modal baru dapat diturunkan menjadi Rp 500 miliar untuk industri pionir telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.

Besaran pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar 50 persen untuk industri pionir dengan nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 500 miliar.

Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sepanjang memenuhi persyaratan: a. Telah berproduksi secara komersial; b. Pada saat mulai berproduksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan c. Bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi PMK Nomor 103/PMK.010/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka tjahjana pada 30 Juni 2016 itu," seperti dikutip dari laman Setkab.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya