2 Organisasi Resmi Gugat UU Tax Amnesty ke MK

Gugatan diajukan karena UU Tax Amnesty dinilai bertentangan dengan konstitusi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Jul 2016, 11:39 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2016, 11:39 WIB
Menunggu Lolosnya RUU Pengampunan Pajak
Program ini diprediksi bisa mendatangkan penerimaan pajak hingga Rp 100 triliun di 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 11 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) mulai 18 Juli 2016. Namun, sebelum UU tersebut berlaku sudah mendapat gugatan.

‎Dua organisasi yakni Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU Pengampunan Pajak, pada Rabu (13/7/2016).

"Hari ini diajukan permohonan MK, pengajuan judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Undang-Undang‎ Pengampunan Pajak, hari ini kami daftarkan resmi‎," ujar Ketua YSK sekaligus Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso,‎ saat mengajukan gugatan di gedung MK di Jakarta.

Menurut Sugeng, UU Tax Amnesty dinilai bertentangan dengan konstitusi.  Ada 11 pasal yang didaftarkan untuk diajukan dalam uji materi ke MK. "UU Pengampunan pajak ini bertentangan dengan konstitusi itu kami sampaikan hari ini," dia menjelaskan.

Menurut Sugeng, UU Perpajakan harusnya bersifat memaksa, karena pengemplang pajak harus terkena denda dan pidana.

"Prinsip pidana dan denda ini ditabrak secara telak oleh UU Pengampunan Pajak dengan memperkenalkan istilah uang tebusan dengan tarif rendah pula,” tegas dia.

Sugeng menduga, banyak pihak dari kalangan politisi yang bermain dalam realisasi UU Pengampunan Pajak ini.

“Saya menduga bentuknya ya sebagai mediator antara pemerintah dengan pemilik dana dengan kemungkinan memperoleh komisi,” tutup Sugeng.

Terkait gugatan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk membentuk tim khusus guna melawan gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak.

Pemerintah juga akan menyusun strategi dalam menghadapi hal tersebut. "Presiden minta supaya segera dikoordinasikan, membentuk timnya. Presiden bilang Menko Perekonomian yang mengkoordinasikan," kata Darmin, Selasa (12/7/2016).

Pemerintah berencana menggelar rapat pada Kamis 14 Juli 2016, untuk menentukan yang masuk dalam tim khusus tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya