Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memastikan tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2016-2017. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tingkat studi dari Diploma sampai Strata 1 (S1) di perguruan tinggi negeri (PTN).
“Tahun akademik kan berlaku Juli tahun ini sampai Juli tahun depan. Nah, itu tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal,” tegas Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Naim saat ditemui di Gedung Banggar DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Lebih jauh ia menjelaskan, uang kuliah tunggal itu adalah PTN tidak boleh memungut berbagai macam uang kuliah. Pemerintah mendesain hanya satu bentuk uang kuliah, tanpa ada uang pangkal, uang bangunan atau gedung, uang buku, dan sebagainya.
Advertisement
Baca Juga
“Sebenarnya uang kuliah tunggal ini belum lama diterapkan. Dulu kan uang kuliah bervariasi, sekarang variasinya kita perkecil supaya masyarakat memahaminya, dan kita mudah mengawasi,” tutur Ainun.
Menurut dia, kebijakan tidak menaikkan uang kuliah di tahun akademik 2016-2017 berlaku untuk tingkat Diploma sampai S1. Tujuannya, meringankan beban masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah agar generasi muda yang memiliki kemampuan akademik tetap dapat mengecap bangku kuliah.
“Tidak naikkan uang kuliah supaya beban masyarakat untuk pendidikan tidak naik. Sebenarnya konsep kita memberikan layanan pendidikan tinggi yang berkeadilan, sehingga masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, tapi punya kemampuan akademik, harus bisa mempunyai akses ke perguruan tinggi,” dia menerangkan.
Diakui Ainun, pemerintah sudah sejak tiga tahun lalu tidak menaikkan uang kuliah di PTN. Alasannya mempertimbangkan perlambatan kondisi perekonomian yang terjadi.
“Uang kuliah tidak selalu naik, tergantung pada kemampuan dan keadaan perekonomian. Ini sudah beberapa tahun tidak naik kok, sejak tiga tahun ini tidak naik kok karena kita memperhatikan ekonomi sekarang,” papar dia.