Menkeu Yakin Bisa Setor Pajak Rp 165 Triliun dari Tax Amnesty

Kemenkeu tengah menyelesaikan aturan pelaksanaan tax amnesty dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dua hari ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Jul 2016, 19:55 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 19:55 WIB
20160714- Gubernur BI dan Dua Menteri Bahas Asumsi Dasar RAPBN 2017-Jakarta- Johan Tallo
Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo (kiri) dan Menkeu Bambang Brodjonegoro saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penerimaan pajak dari program tax amnesty sebesar Rp 165 triliun dapat masuk ke kas negara di 2016. Negara akan kembali memperoleh tambahan penerimaan pajak dari kebijakan yang sama pada tahun depan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kemenkeu tengah mengebut penyelesaian aturan pelaksanaan tax amnesty dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dua hari ini. Ada tiga PMK yang mesti dituntaskan, yakni PMK tentang prosedur pelaksanaan tax amnesty, mekanisme ikut tax amnesty, dan tata cara mengenai instrumen tax amnesty.

“Ada tiga PMK selesai hari ini atau besok. Kita susun sedemikian rupa karena begitu banyak skema atau mekanisme yang muncul. Dunia keuangan sudah super canggih, sehingga kita kesulitan melacak ini aset punya siapa. Jadi PMK harus bisa menjawab skema yang complicated,” tegas dia usai Rapat Kerja RAPBN 2016 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Bambang memperkirakan, keikutsertaan pemilik dana dalam tax amnesty mayoritas di periode pertama (bulan pertama sampai akhir bulan ketiga) sejak UU Tax Amnesty berlaku. Dalam periode ini, bagi pemohon yang melakukan repatriasi aset, tarif uang tebusan yang dikenakan sebesar 2 persen, sementara 4 persen bagi yang hanya mendeklarasikan hartanya.

“Peserta mayoritas banyak ikut tax amnesty di periode pertama, disusul periode kedua (bulan keempat sampai 31 Desember 2016). Sedangkan di periode ketiga (1 Januari-31 Maret 2017) relatif kecil, yakni pemilik dana yang belum sempat ikut atau terlambat,” terang Bambang.

Dengan begitu, dia optimistis penerimaan pajak dari uang tebusan repatriasi maupun deklarasi harta sebesar Rp 165 triliun akan terkumpul di tahun ini. Bambang mengaku, pemerintah akan kembali menerima tambahan setoran pajak dari peserta yang ikut tax amnesty di periode ketiga.

“Jadi Rp 165 triliun penerimaan pajak dari tax amnesty bisa diraih di 2016. Kalau tahun depan, ada tambahan penerimaan pajak. Tapi kita sudah menggunakan basis pajak yang ada dalam program ini hingga periode kedua, jadi penerimaan pajak akan lebih besar dan tidak terlalu mengandalkan uang tebusan di 2017,” jelas Bambang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya