4 Jaminan BPJS TK yang Wajib Diberikan Perusahaan ke Karyawan

Semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pegawainya ke dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jul 2016, 10:09 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2016, 10:09 WIB
Semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pegawainya ke dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan.
Semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pegawainya ke dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) memberikan empat jaminan kepada para pekerja yang terdaftar sebagai anggotanya. Jaminan yang diberikan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, di dalam undang-undang telah mengatur bahwa semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pegawainya ke dalam semua program BPJS TK. 

Ilyas menuturkan, program ‎BPJS TK ini masih dijalankan secara bertahap. Oleh sebab itu, kewajiban untuk mendaftarkan para pegawai ke dalam empat program tersebut saat ini hanya berlaku bagi perusahaan kelas besar dan menengah saja. Sedangkan perusahaan yang masuk ke dalam kategori kecil belum wajib untuk mendaftarkan para pegawainya ke dalam empat program perlindungan tersebut.

"Kategori besar atau kecil itu tergantung dengan omzet dan aset. Didasarkan kepada Undang-undang UMKM," kata dia kepada Liputan6.com, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Ilyas melanjutkan, untuk perusahaan dengan kategori kecil boleh hanya mendaftarkan pekerjanya untuk tiga program. "Kalau di luar menengah dan besar misalnya kecil, dia wajibnya tiga program, JKK, JKM, dan JHT. Jaminan Pensiun kalau tidak ikut boleh," ujar dia.

Sementara untuk perusahaan mikro, dia menuturkan boleh hanya mengikuti dua program yakni JKK dan JKM. Dia mengatakan, JKK dan JKM diperlukan supaya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan penghasilannya tidak susut.

"Kecuali kalau kecil banget, mikro itu JKK dan JKM yang pasti. Kecil itu kalau tidak salah yang aset Rp 200 juta. Kesimpulannya harus ikut jaminan sosial ini, walaupun ada yang punya dua atau ada yang lengkap. Namanya penahapan, kalau semua, mungkin yang mikro belum mampu," tandas dia.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya