Ingin Impor Sapi Siap Potong, Kementan Kaji Revisi UU Peternakan

Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menggodok revisi Undang-Undang ‎(UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Jul 2016, 20:05 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2016, 20:05 WIB
Sapi Potong
Sapi Potong

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menggodok revisi Undang-Undang ‎(UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Melalui revisi ini diharapkan pemerintah bisa kembali membuka impor sapi siap potong.

Direktur Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengatakan,‎ proses revisi UU tidak akan mudah dan butuh waktu yang panjang. Pasalnya untuk mengubah suatu aturan setingkat UU, maka pemerintah harus melakukan pembahasan bersama DPR.

"Saya perkirakan butuh waktu cukup panjang karena tahapannya panjang. Ini di luar rentang kendali kita. Sebelum dibawa ke Presiden, harus dibahas dulu bersama DPR. Kapan pembahasannya juga tergantung DPR, DPR akan berpikir seberapa besar kepentingannya," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Menurut Ketut, dalam proses ini pihaknya hanya memberikan kajian teknis dan alasan revisi. Namun hasil akhirnya nanti tergantung pembahasan di Komisi IV yang menjadi mitra Kementan.

"Yang membahas itu Komisi. Jadi kita berikan kajian teknisnya. Kita harus bisa mempertahankan alasan kita dan masuk akal," kata dia.

Saat ini, revisi UU tengah dikaji Kementan bersama dengan para akademisi untuk diminta masukan dan saran. Nantinya hasil kajian tersebut baru akan diajukan ke Komisi IV untuk dibahas.

"Sekarang sedang digodok dengan perguruan tinggi. Ini bukan soal pemaksaan, tapi pemikiran kita," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya