Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka unit pelayanan atau helpdesk bagi Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi terkait tax amnesty. Sayangnya, helpdesk ini nampak kosong tanpa antrean Wajib Pajak.
Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (26/7/2016), helpdesk tax amnesty berada di lobi depan Gedung Djuanda, Kemenkeu, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Helpdesk melayani Wajib Pajak setiap hari kerja, mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.
Namun saat didatangi siang tadi, tak ada satupun Wajib Pajak yang terlihat mendatangi helpdesk di Kantor Kemenkeu ini. Deretan kursi yang disediakan kosong melompong. Dua petugas pajak yang disiapkan pun sibuk di depan komputer, karena belum ada Wajib Pajak yang berkonsultasi.
Advertisement
Baca Juga
Account Representatif (AR) dari Kantor Pajak Madya Jakarta Barat, Farid Ma'arif mengungkapkan, helpdesk di kantor Kemenkeu ini baru dibuka Senin kemarin (25/7/2016). Animo Wajib Pajak di hari pertama diakuinya cukup besar.
"Kemarin kan ada sosialisasi di Kemenkeu, jadi Wajib Pajak yang datang ke helpdesk untuk berkonsultasi sangat banyak. Antrean panjang, sampai ada yang tidak kebagian kursi. Tapi kalau tidak ada seminar sosialisasi di sini, kurang peminatnya," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut Farid, helpdesk merupakan garda terdepan Wajib Pajak memperoleh informasi awal seputar tax amnesty. Sementara untuk pelaksanaan teknis, seperti pengisian formulir, penyerahan Surat Pernyataan, pembayaran uang tebusan tidak dilakukan di helpdesk, melainkan Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
"Bisa sih isi formulir di helpdesk, tapi kan Wajib Pajak harus membawa data. Kalau di helpdesk, kerahasiaannya kurang takut tercecer. Di KPP saja, petugas pajak yang melayani tax amnesty dilarang pegang ponsel untuk menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak," terang Farid.
Lebih jauh dirinya mengaku, Wajib Pajak yang datang ke helpdesk biasanya untuk berkonsultasi. "Tanya-tanya apa sih tax amnesty, manfaatnya apa, tata caranya bagaimana. Tapi mereka tidak akan ngomong punya harta di luar negeri atau di dalam negeri, baru sebatas tanya karena inti tax amnesty kan harta yang belum dilapor," paparnya.
Farid bilang, helpdesk di Kemenkeu akan dibuka dan melayani Wajib Pajak sampai periode pertama tax amnesty. "Helpdesk di Kemenkeu rencananya sampai September 2016," pungkas dia.Â