Kenaikan Batas Gaji Bebas Pajak Kurangi Penerimaan Negara

Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Agu 2016, 21:32 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 21:32 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun mampu mendorong daya beli masyarakat. Namun sayangnya, kebijakan tersebut berdampak negatif bagi penerimaan pajak.

Sri Mulyani menjelaskan, dengan kenaikan PTKP ini, pekerja dengan gaji Rp 54 juta per tahun ke bawah tidak lagi diberatkan dengan pengenaan pajak. Akibatnya, pekerja pada golongan ini bisa memaksimalkan pendapatnya untuk kebutuhan konsumsi.

"Kebijakan pemerintah yang menaikkan PTKP tujuannya baik. supaya daya beli masyarakat ini tidak terlalu berat. Melalui kombinasi konsumsi yang rendah, sebenarnya kita melihat makanya data BPS pada kuartal II ini konsumsi mulai meningkat. Itu suatu langkah yang memang dimaksudnya untuk itu," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Namun sayangnya, dari sisi lain, kebijakan ini menurunkan penerimaan pajak. Setidaknya ada Rp 18 triliun yang hilang karena adanya kebijakan ini. "Tapi dari sisi penerimaan pajak, kebijakan itu telah mengurangi target penerimaan sebanyak Rp 18 triliun," kata dia.

Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan akan memaksimal penerimaan pajak dari sumber lain, salah satunya dengan program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Kita tetap meneruskan upaya pengumpulan penerimaan pajak semaksimal mungkin termasuk melalui tax amnesty, maka diperlukan untuk melakukan penyesuaian dari sisi belanja negara agar defisit kita tetap terjaga," tandas dia.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. ‎

Dengan kebijakan ini, seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun besaran PPh terutang dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2016 dan sesudahnya.

Rincian perubahan besaran PTKP adalah sebagai berikut :

1. Diri WP Orang Pribadi dari Rp 36 juta per tahun di 2015 menjadi Rp 54 juta per tahun di 2016

2. Tambahan untuk WP Kawin dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan di tahun ini

3. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta setahun

4. Tambahan untuk setiap tanggungan dari Rp 3 juta menjadi Rp 4,5 juta.

(Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya