Ditjen Pajak Tambah Waktu Layanan Tax Amnesty

Penambahan waktu layanan ini diharapkan masyarakat wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera manfaatkan tax amnesty.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Agu 2016, 11:15 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2016, 11:15 WIB
Sosialisasi program tax amnesty di Surabaya.
Sosialisasi program tax amnesty di Surabaya. Doto: Dhimas Prasaja/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia memberikan layanan Amnesti Pajak mulai 14 Agustus 2016. Kebijakan ini diambil karena animo masyarakat yang terus meningkat dan mengingat program Amnesti Pajak hanya berlaku hingga 31 Maret 2017.

Hal itu mengingat periode pertama dengan tarif terendah hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi atau berakhir pada 30 September 2016.

Dengan kebijakan, layanan amnesti pajak diberikan tujuh hari seminggu dengan rincian berikut:

Senin sampai Jumat : pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat

Sabtu              : pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat

Minggu             :pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat

Dengan penambahan waktu layanan ini diharapkan, masyarakat wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan Amnesti Pajak. Untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrean yang panjang, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan Amnesti Pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir periode pertama.

Selain jam layanan di Kantor Pelayanan Pajak, hotline khusus Amnesti Pajak (Tax Amnesty Service) 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 juga buka pada hari Sabtu dan Minggu sesuai jam layanan tersebut di atas.

Untuk informasi lebih lanjut termasuk kumpulan pertanyaan serta jawaban (Frequently Asked Questions) terkait Amnesti Pajak, kunjungi webpage resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id/amnestipajak. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya