Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty memiliki banyak keuntungan, baik bagi para wajib pajak, maupun bagi negara. Dalam Program ini, wajib pajak akan mendapatkan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, dan negara akan mendapatkan keuntungan dari penerimaan dana-dana baru, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor WIlayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Wahju Tumakala dalam Sosialisasi Amnesti Pajak yang digelar oleh Kanwil DJP jakarta Pusat di The Hall Senayan City, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Advertisement
Baca Juga
Mengutip dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, para wajib pajak akan mendapatkan keuntungan amnesti pajak berupa penghapusan pajak yang seharusnya terhutang dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan. Selain itu, tax amnesty juga menyebabkan penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
Pernyataan UU ini dipertegas oleh Andri Ebenhard, Kepala Seksi Waskon I KPP Pratama Jakarta, yang menyatakan bahwa masyarakat yang ingin membalik nama tanah maupun bangunan bisa mencoba tax amnesty sehingga bebas dari PPH.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi juga memperjelas keuntungan amnesti pajak di mana jaminan rahasia data setiap wajib pajak. Ken mengatakan bahwa ekamanan data terjamin karena penggunaan sistem barcode di setiap data amnesti pajak.
Keuntungan ini akan didapatkan para wajib pajak yang mengajukan permohonan amnesti pajak melalui surat pernyataan harta yang dapat dikumpulkan pada Periode I pada Juli – September 2016, Periode II pada Oktober 2016 – Desember 2016, dan Periode III pada Januari 2017 – Maret 2017.
Bukan hanya keuntungan, dalam sosialisasi ini juga diberitahukan kerugian bagi masyarakat yang tidak mengikuti amnesti pajak. Mengutip dari UU No. 11 Tahun 2016, para wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya tapi tidak mengikuti program amnesti pajak akan dikenakan sanksi sebesar 200 persen.
Selain itu, dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak, dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan. (Aldo Lim/Gdn)