Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Dikutip dalam laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (11/8/2016), aturan yang terdiri dari 15 pasal ini ditetapkan dan diundangkan pada 8 Agustus 2016.
Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana.
Pasal 3 ayat (2) PMK 122 menyebutkan, pengalihan dana dari luar negeri ke wilayah NKRI harus dilakukan ke dalam rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka pengampunan pajak. Harta berupa dana tersebut harus diinvestasikan di Indonesia seperti yang tertuang dalam ayat (3).
Advertisement
Baca Juga
Syarat pengalihan di ayat (4), harta berupa dana repatriasi ditempatkan WP di dalam negeri setelah 31 Desember 2015 dan sebelum Surat Keterangan terbit.
Sedangkan di Pasal 4 ayat (2), investasi atas repatriasi dana dilakukan paling singkat tiga tahun terhitung sejak dana dialihkan ke rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
Sementara di Pasal 6 ayat (1) menjelaskan, dana repatriasi pada rekening khusus, dapat diinvestasikan dalam bentuk :
- investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah
- investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya
- investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI
- investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan, dan/atau
- bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dijelaskan lagi di Pasal 8, ayat (1) adalah investasi dari dana repatriasi dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal. Ayat (2), sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Ayat (3), investasi dalam bentuk properti tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan syarat investasi logam mulia di ayat (4) disebutkan, emas batangan/lantakan dengan kadar kemurnian 99,99 persen.
Serta emas batangan/lantakan merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapat akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI), dan atau London Bullion Market Association (LBMA).
Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, hingga hari ini pukul 11.08 WIB, uang tebusan dari program tax amnesty sebesar Rp 321,75 miliar atau 0,2 persen dari total target Rp 165 triliun. Rinciannya, uang tebusan di akhir Juli lalu sebesar Rp 85,13 persen, dan Rp 236,62 miliar sejak awal sampai 11 Agustus ini.
Sementara jumlah harta yang dideklarasikan di dalam maupun luar negeri, termasuk repatriasi dana mencapai Rp 16,1 triliun. Terdiri dari nilai pengungkapan harta di dalam negeri sebesar Rp 13,4 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1,87 triliun dan Rp 759 miliar dari pengalihan harta ke wilayah NKRI.
Jumlah Wajib Pajak yang mengikuti tax amnesty dengan menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai dengan saat ini sudah 2.410 SPH. Sejak 1-11 Agustus ini, laporan SPH sebanyak 2.066 SPH, dan 344 SPH sampai Juli lalu.(Fik/Nrm)