Ini Komentar Mendag Enggar Soal Harga Rokok Rp 50 Ribu

Isu harga rokok menjadi Rp 50 ribu masih bergulir hingga saat ini.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Agu 2016, 11:41 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 11:41 WIB
NasDem Mundur dari Panitia Hak Angket Terhadap Ahok
Ketua DPP Partai NasDem Enggartiasto Lukita saat menggelar konferensi pers di DPP Nasdem, Jakarta, Senin (2/3). Partai NasDem menyatakan menarik diri dari kepanitiaan hak angket yang telah disetujui oleh mayoritas DPRD DKI. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Isu harga rokok menjadi Rp 50 ribu masih bergulir hingga saat ini. Isu ini berkembang dari hasil studi yang Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hingga saat ini kenaikan harga rokok tersebut baru sebatas wacana. Sehingga tidak perlu yang ada dikhawatirkan.

"Itu kan masih wacana," ujar dia usai menghadiri acara Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Enggar mengungkapkan, hal tersebut merupakan ranah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan demikian, pihaknya hanya menunggu apa yang diputuskan oleh kementerian yang pimpin oleh Sri Mulyani Indrawati ini.

"Tanya ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini kebijakan mengenai tarif cukai rokok masih dalam proses konsultasi dengan seluruh stakeholder. Dia menegaskan sampai dengan saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan aturan baru terkait harga jual eceran maupun tarif cukai rokok.

"Kemenkeu belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran dan tarif cukai rokok sampai hari ini," katanya saat Konferensi Pers Tax Amnesty di kantor Kemenkeu, Jakarta.

Dia mengaku pemerintah sangat memahami studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia. Hasil studi ini menunjukkan sensitivitas atas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok.

Namun dijelaskan Sri Mulyani, Kemenkeu akan mengeluarkan kebijakan mengenai harga jual eceran dan tarif cukai rokok dengan memperhatikan Undang-undang (UU) Cukai, termasuk dalam rangka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

"Tapi sampai saat ini (kebijakan harga jual eceran dan tarif cukai rokok) masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak. Untuk nantinya bisa diputuskan sebelum APBN 2017 dimulai," ujar Sri Mulyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya