Paket Kebijakan XIII Bisa Picu Pengembang Bangun Rumah Murah

Saat ini setidaknya masih ada 11 juta orang di Indonesia yang belum memiliki rumah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Agu 2016, 19:55 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 19:55 WIB
Inilah Daftar Rumah Murah di Bogor dengan DP 10%
Mencari hunian kelas menengah bawah dengan DP 10% sebenarnya bukan perkara sulit.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyederhanakan perizinan pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan ini diharapkan mempercepat program pembangunan 1 juta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan dengan adanya paket ini, diharapkan para pengembang-pengembang ‎yang 'malas' membangun rumah murah dapat terpicu.

"Karena developer besar itu tidak selalu lebih tertarik membangun hunian rumah karena profit-nya kurang menarik. Sehingga kita harus membedakan membuat dia jauh lebih mudah supaya developer, enggak usah yang besar lah, yang kecil kecil mau," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Ditegaskan Darmin, dengan penyederhanaan ini, selain pembangunan akan lebih cepat, juga mempercepat kemampuan masyarakat dalam memiliki rumah. Saat ini bunga rumah yang diberikan pemerintah sangat rendah yaitu hanya 1 persen untuk fasilitas FLPP.

Saat ini setidaknya masih ada 11 juta orang di Indonesia yang belum memiliki rumah. Jumlah ini sebenarnya sudah menurun jika dibandingkan data tahun 2010.

Upaya mempercepatnya, menurut Darmin, pemerintah wajib memberikan stimulus, salah satunya dengan penyederhanaan perizinan ini.

"Kalau itu tidak dicari jalan mempercepat supaya mereka bisa punya, itu nanti ya makin lama makin menumpuk di perkotaan orang yang tidak punya rumah," papar Darmin.

Sementara di kesempatan yang sama Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanudin Syarif Burhanudin mengungkapkan saat ini sebenarnya ada PP No 14 Tahun 2016 tentang‎ penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Dalam PP tersebut para pengembang diwajibkan untuk menciptakan kawasan berimbang, dimana setiap kali pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan harus juga membangun dua rumah MBR‎.

"Memang ini yang menjadi masalah bagi para pengembang‎. Ada paket ini dengan harapan bahwa antara peraturan dan realitas bisa berjalan, jangan sampai aturannya ada tapi sulit dijalankan," tutup Syarif. (Yas/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya