Ikut Tax Amnesty, James Riady Sambangi Kantor Pajak

James Riady tiba di KPP Kebayoran Baru sekitar pukul 16.20 WIB.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Sep 2016, 16:56 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 16:56 WIB
James Riady
James Riady

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Pengusaha Grup Gemala sekaligus Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi, kini giliran Wakil Ketua Lippo Group, James Riady ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Konglomerat ini menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Kebayoran Baru I.

‎Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (2/9/2016), James Riady tiba di KPP Kebayoran Baru I sekitar pukul 16.20 WIB menggunakan tunggangan mewah merek Lexus. Ia datang dengan jas dengan kemeja putih. James Riady enggan berkomentar apapun.

Program pengampunan pajak (tax amnesty) ‎saat ini mulai membidik Wajib Pajak (WP) besar, baik perorangan maupun badan usaha. Salah seorang miliarder Indonesia, James Riady akan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebagai permohonan tax amnesty.

Wakil Ketua Lippo Group ini dijadwalkan menyerahkan laporan pajak tax amnesty kepada Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi pada Jumat 2 September 2016 pukul 16.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Jalan Jenderal ‎Sudirman, Jakarta.

‎Pengusaha lainnya yang berniat ikut tax amnesty adalah Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), Fransiscus Welirang. Konglomerat yang akrab disapa Franky Welirang mengakui bahwa akan mengajukan pendaftaran tax amnesty. "Kalau saya pribadi, pasti mengajukan tax amnesty," ujar dia.

Ketika ditanyakan lebih lanjut apakah hanya akan mengungkap atau mendeklarasikan harta atau repatriasi harta di luar negeri, Franky menjawab dengan nada malu-malu. "Ah saya orang kecil, jangan," ucap salah seorang miliarder Indonesia ini.

Sementara itu, ihwal Indofood sebagai WP Badan Usaha, apakah akan ikut memanfaatkan tax amnesty, Franky hanya merespons dengan nada sindiran. "Indofood perusahaan publik, masa dia ngibulin publik," kata dia.  (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya