Tunaikan Kewajiban, Petinggi Google Bakal Sambangi Kantor Pajak

Google sudah terdaftar sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) yang memiliki aset dan mencari penghasilan di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Sep 2016, 08:19 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 08:19 WIB
Google sudah terdaftar sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) yang memiliki aset dan mencari penghasilan di Indonesia.
Google sudah terdaftar sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) yang memiliki aset dan mencari penghasilan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengaku, Direktur Keuangan (Chief Financial Officer/CFO) Google akan mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Kunjungan tersebut terkait tunggakan pajak atas ketidakpatuhan perusahaan teknologi raksasa ini dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.

"CFO Google mau datang ke Kanwil Pajak Khusus untuk menjelaskan (utang pajak). Tapi kami juga akan jelaskan bahwa utang pajak sebenarnya kalau dihitung di Indonesia segini nilainya," tutur Ken di Jakarta, seperti ditulis Rabu (7/9/2016).

Google, katanya, sudah terdaftar sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) yang memiliki aset dan mencari penghasilan di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan tersebut mempunyai kewajiban membayar pajak kepada negara ini. "Google sudah BUT di sini, punya kantor di Tanah Abang," ucap Ken.

Untuk diketahui, PT Google Indonesia merupakan satu dari empat perusahaan internet raksasa dunia yang beroperasi di Indonesia, tapi selama ini tidak patuh membayar pajak. Tiga perusahaan lainnya, yakni Twitter Asia Pacific PTE LTD, Facebook Singapore Pte Ltd, dan PT Yahoo Indonesia.

Ken mengungkapkan, Google, Yahoo, Facebook dan Twitter begitu banyak meraup pundi-pundi uang atau omzet dari jasa periklanan di Indonesia. Empat unit usaha tersebut merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan yang berbasis di Singapura.

"Seharusnya mereka membayar pajak di Indonesia atas penghasilan badan yang diperoleh. Hampir seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambangan Nilai (PPN) termasuk PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak luar negeri," ucap dia.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Hanif menyebut, mereka tidak memenuhi ketentuan membayar pajak. Meski ada jenis pajak yang mereka bayarkan.

"Google, Facebook, Twitter dan Yahoo bayar pajak, tapi cuma PPh Pasal 21 dan 23 untuk orang lain, seperti karyawannya. Tapi untuk PPh Badan, tidak bayar sama sekali," tegas Hanif.

Sayangnya ketika dikonfirmasi mengenai potensi pajak yang selama ini harus dibayarkan dari empat perusahaan tersebut, Hanif belum menghitung.

"Belum bisa dihitung berapa jasa iklannya yang selama ini masuk dan pajak. Sekarang kita sedang meneliti dan memeriksa atas kewajiban perpajakan mereka," katanya.

Profil perusahaan

Berikut profil Google, Facebook, Twitter, Yahoo, perusahaan tak bayar pajak di Indonesia :

1. PT Google Indonesia

- Terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga dengan NPWP 31.379.403.4-077.000 sebagai badan hukum dalam negeri
- Status permodalan PMA
- Terdaftar sejak 15 September 2011
- Dalam menjalankan usahanya, PT Google Indonesia bertindak sebagai dependent agent Google Asia Pacific PTE LTD Singapura sehingga sesuai dengan Pasal 2 Ayat (5) huruf n UU PPh adalah BUT
- Ditetapkan secara jabatan sebagai BUT Google Asia Pacific PTE LTD dengan NPWP : 75.672.218.7.053.000
- Penghasilan yang diterima oleh Google Asia Pasific Pte Ltd Singapura yang bersumber dari Indonesia, misalnya jasa periklanan menjadi penghasilan BUT Google Asia Pasific sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) UU PPh
- Terhadap BUT Google Asia Pacific PTE LTD sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan surat perintah nomor PRIN-003/WPJ.07/2016

2. Facebook Singapore PTE LTD

- Terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing dengan NPWP : 033.475.161.053.000 sebagai representative office dari Facebook Singapore PTE LTD
- Terdaftar sejak 10 Februari 2014
- Dalam menjalankan usahanya, BUT Facebook Singapore PTE LTD bertindak sebagai dependent agent Facebook Singapore PTE LTD Singapura sehingga sesuai dengan Pasal 2 Ayat (5) huruf n UU PPh adalah BUT
- Ditetapkan sebagai BUT Facebook Singapore PTE LTD dengan NPWP : 033.475.161.053.000
- Penghasilan yang diterima Facebook Singapore PTE LTD Singapura yang bersumber dari Indonesia, misalnya jasa periklanan menjadi penghasilan BUT Facebook Singapore PTE LTD sesuai dengan pasal 5 Ayat (1) UU PPh
- Terhadap BUT Facebook Singapore PTE LTD sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan surat perintah nomor PRIN-002/WPJ.07/2016

3. Twitter Asia Pacific Pte Ltd

- Terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing dengan NPWP 72/793.694.0.053.000 sebagai representatif office dari Twitter Asia Pacific PTE LTD
- Terdaftar sejak 22 April 2015
- Dalam menjalankan usahanya, BUT Twitter Asia Pacific PTE LTD bertindak sebagai dependent agent Twitter Asia Pacific PTE LTD Singapura sehingga sesuai Pasal 2 Ayat (5) huruf n UU PPh adalah BUT
- Ditetapkan sebagai BUT Twitter Asia Pacific PTE LTD dengan NPWP
- Penghasilan yang diterima oleh Twitter Asia Pacific PTE LTD Singapura yang bersumber dari Indonesia, misalnya jasa periklanan menjadi penghasilan BUT Twitter Asia Pacific PTE LTD sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) UU PPh
- Terhadap BUT Twitter Asia Pacific PTE LTD sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan surat perintah nomor PRIN-003/WPJ.07/2016

4. PT Yahoo Indonesia

- Terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga dengan NPWP : 02.816.825.0.077.000 sebagai badan hukum dalam negeri
- Status permodalan PMA
- Terdaftar sejak 30 Juli 2009
- Dalam menjalankan usahanya, PT Yahoo Indonesia bertindak sebagai dependent agent Yahoo Singapore PTE LTD Singapura sehingga sesuai dengan Pasal 2 Ayat (5) huruf n UU PPh adalah BUT
- Ditetapkan secara jabatan sebagai BUT Yahoo Singapore PTE LTD dengan NPWP
- Penghasilan yang diterima oleh Yahoo Singapore PTE LTD Singapura yang bersumber dari Indonesia, misalnya jasa periklanan menjadi penghasilan BUT Yahoo Singapore PTE LTD Indonesia sesuai dengan pasal 5 Ayat (1) UU PPh
- Terhadap BUT Yahoo Singapore PTE LTD sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan surat perintah nomor PRIN-004/WPJ.07/2016. (Fik/Gdn)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya