Tak Ikut Tax Amnesty, Sanksi 200 Persen Bisa Bikin Miskin

Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi menuturkan, tidak ada paksanaan dari pemerintah bagi WNI untuk ikut tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Sep 2016, 12:34 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2016, 12:34 WIB
Sofjan Wanandi (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sofjan Wanandi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi menegaskan tidak ada paksaan dari pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Namun tentu ada sanksi yang harus dibayar jika terbukti sengaja mengumpat dari kewajiban menyetor pajak.

Sofjan mengaku, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akan membantu petugas Ditjen Pajak untuk jemput bola ke pengusaha besar untuk menanyakan keikutsertaannya dalam program pengampunan pajak.

"Tapi ini bukan pemaksaan, tidak ada yang memaksa. Kalau tidak mau ya tidak apa, tapi awas saja jika di 2018 (keterbukaan informasi pajak) ketahuan belum laporkan harta dan bayar pajak, jadi miskin kena penalti 200 persen," tegas Sofjan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Kamis (8/9/2016).

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disebutkan, jika Ditjen Pajak menemukan data harta Wajib Pajak (WP) yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan WP pada saat ditemukannya harta itu paling lama tiga tahun sejak UU berlaku

Atas tambahan penghasilan tersebut, WP dikenakan PPh tarif normal, plus sanksi administrasi perpajakan 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

"Itu artinya, 90 persen dari kekayaan WP diambil pemerintah,  200 persen penaltinya. Yang tadinya punya rumah mewah bisa tinggal di gubuk, punya mobil jadi sepeda motor," kata Sofjan.

Mantan Ketua Umum APINDO ini pun menegaskan tidak ada keresahan di masyarakat. Program pengampunan pajak tak menyasar masyarakat miskin. Sebab sudah dikeluarkan Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016, di Bab I Pasal I diatur WP yang bisa tidak mengikuti tax amnesty.

Ayat (2), disebutkan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya mengikuti tax amnesty.

"Jadi tidak ada tuh keresahan masyarakat. Yang tidak mau bayar saja yang resah. Masyarakat malah berterima kasih, kadang orang yang tidak mau bayar pajak itu yang tidak mau manfaatin tax amnesty. Milih lebih baik tidak laporin Surat Pemberitahuan (SPT) PPh," jelas dia.

Pengusaha, kata Sofjan mendukung penuh pelaksanaan tax amnesty hingga saat ini. Bahkan sebelumnya ia pernah bilang akan ada ratusan pengusaha ikut tax amnesty hingga periode akhir September ini. "Karena tidak ada jalan lain juga," ujar Sofjan.

Terkait target uang tebusan tax amnesty, Sofjan pesimistis dapat mencapai Rp 165 triliun. Dirinya memperkirakan, uang tebusan yang akan masuk ke kas negara Rp 60 triliun.

"Dapat uang tebusan Rp 60 triliun saja sudah bagus. Karena dari awal saya sudah bilang, tax amnesty bukan untuk menutup APBN, tapi memperbesar basis pajak supaya ke depan pembayar pajak lebih banyak. Tapi Kemenkeu ngotot, ya sudah," ujar Sofjan. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya