Liputan6.com, Jakarta DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritime Labour Convention) menjadi UU. Pengesahan Konvensi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan, jaminan pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal serta memajukan industri kapal Indonesia.
"Pengesahan ini juga akan lebih melindungi industri pelayaran nasional untuk dapat bersaing di dunia internasional serta memberikan kontribusi kepada upaya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim yang tangguh," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Menurut Hanif, pemerintah dan DPR mempunyai pandangan yang sama yaitu dengan ratifikasi konvensi ini harus memberikan nilai tambah kepada pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal. Serta bagi industri kapal dan pemilik kapal atau operator kapal untuk dapat menghadapi persaingan di industri pelayaran global.
Selain itu, diharapkan dapat memajukan industri pelayaran nasional meningkatkan perlindungan bagi pelaut dan awak kapal serta memberi kesempatan kerja yang lebih luas di bidang kemaritiman. Pelaut Indonesia juga akan lebih kompetitif dan lebih terbukanya kesempatan kerja bagi awak kapal Indonesia yang akan berlayar di perairan Internasional.
"Kapal Indonesia akan terhindar dari perlakukan yang berbeda yang diakibatkan waktu sandar yang lebih lama untuk dilakukan pemeriksaan secara terinci, sehingga akan terhindar dari pengeluaran biaya yang lebih mahal untuk sandar termasuk denda keterlambatan kapal,” kata lanjut dia.
Hanif menjelaskan, pengesahan konvensi ini sekaligus juga merupakan perwujudan tanggung jawab negara untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi sekitar 570 ribu pelaut atau anak buah kapal (ABK) Indonesia, yang 378 ribu diantaranya berlayar di kapal asing
“Indonesia akan mendapat apresiasi dari dunia Internasional, karena memberikan perlindungan yang optimal bagi pelautnya. Serta dapat memberi kesempatan kerja bagi 10 ribu lulusan sekolah pelaut setiap tahun sebagai pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal,” kata Hanif.
Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 memperbaharui 37 Konvensi ILO yang berkaitan dengan tenaga kerja maritim. Sejak berlaku secara efektif pada 20 Agustus 2013, jumlah Negara yang meratifikasi sebanyak 79 Negara, empat diantaranya adalah negara di wilayah ASEAN yaitu Filipina, Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
Dengan disetujuinya UU Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada hari ini, maka Indonesia akan menjadi Negara yang menjalankan sepenuhnya ketentuan Konvensi.
Ratifikasi konvensi ini memerlukan simplifikasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di ataskapal agar sejalan dengan substansi Konvensi. Namun hal ini merupakan langkah awal untuk menjadikan norma dan standar Konvensi menjadi bagian dari sistem hukum nasional. (Dny/Ndw)
Ada UU Ini, 570 Ribu ABK Indonesia Bakal Terlindungi
DPR telah mengesahkan UU tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006.
diperbarui 09 Sep 2016, 10:30 WIBDiterbitkan 09 Sep 2016, 10:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Situs Online Swinger yang Dibuat Pasutri Ini Punya 17 Ribu Member
Sejarah Pelabuhan Juwana Saksi Perjalanan Rempah Nusantara
Teleskop James Webb Tangkap Aktivitas Misterius dari Chiron
Siswa SD di Medan Dihukum Guru Duduk di Lantai karena Menunggak SPP, Kepala Sekolah: Miskomunikasi
Banjir Rob Melanda Desa Kaliprau, Polres Pemalang Kirim Bantuan Sembako
Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP, Bikin Miris!
Jangan Harap Sholat Diterima jika Masih Seperti Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat
Kereta Api Logawa Tertahan di Terowongan Gunung Gumitir, Ini Penjelasan PT KAI Daop 9 Jember
Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram
Butuh Duit Banget, Barcelona Sampai Jual Lemari Lionel Messi
Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP, Ekspresi Marah Partai Banteng?
Menanti Program Makan Bergizi Gratis 'Menyentuh' Suku Anak Dalam Jambi