Ada UU Ini, 570 Ribu ABK Indonesia Bakal Terlindungi

DPR telah mengesahkan UU tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Sep 2016, 10:30 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2016, 10:30 WIB
Ilustrasi kapal laut
Ilustrasi kapal laut

Liputan6.com, Jakarta DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritime Labour Convention) menjadi UU. Pengesahan Konvensi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan, jaminan pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal serta memajukan industri kapal Indonesia.
 
"Pengesahan ini juga akan lebih melindungi industri pelayaran nasional untuk dapat bersaing di dunia internasional serta memberikan kontribusi kepada upaya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim yang tangguh," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

‎Menurut Hanif, pemerintah dan DPR mempunyai pandangan yang sama yaitu dengan ratifikasi konvensi ini harus memberikan nilai tambah kepada pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal. Serta bagi industri kapal dan pemilik kapal atau operator kapal untuk dapat menghadapi persaingan di industri pelayaran global.
 
Selain itu, diharapkan dapat memajukan industri pelayaran nasional meningkatkan perlindungan bagi pelaut dan awak kapal serta memberi kesempatan kerja yang lebih luas di bidang kemaritiman. Pelaut Indonesia juga akan lebih kompetitif dan lebih terbukanya kesempatan kerja bagi awak kapal Indonesia yang akan berlayar di perairan Internasional.
 
"Kapal Indonesia akan terhindar dari perlakukan yang berbeda yang diakibatkan waktu sandar yang lebih lama untuk dilakukan pemeriksaan secara terinci, sehingga akan terhindar dari pengeluaran biaya yang lebih mahal untuk sandar termasuk denda keterlambatan kapal,” kata lanjut dia.

Hanif menjelaskan, pengesahan konvensi ini sekaligus juga merupakan perwujudan tanggung jawab negara untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi sekitar 570 ribu pelaut atau anak buah kapal (ABK) Indonesia, yang 378 ribu diantaranya berlayar di kapal asing
 
“Indonesia akan mendapat apresiasi dari dunia Internasional, karena memberikan perlindungan yang optimal bagi pelautnya. Serta dapat memberi kesempatan kerja bagi 10 ribu lulusan sekolah pelaut setiap tahun sebagai pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal,” kata Hanif.
 
Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 memperbaharui 37 Konvensi ILO yang berkaitan dengan tenaga kerja maritim. Sejak berlaku secara efektif pada 20 Agustus 2013, jumlah Negara yang meratifikasi sebanyak 79 Negara, empat diantaranya adalah negara di wilayah ASEAN yaitu Filipina, Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
 
Dengan disetujuinya UU Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada hari ini, maka Indonesia akan menjadi Negara yang menjalankan sepenuhnya ketentuan Konvensi.
 
Ratifikasi konvensi ini memerlukan simplifikasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di ataskapal agar sejalan dengan substansi Konvensi. Namun hal ini merupakan langkah awal untuk menjadikan norma dan standar Konvensi menjadi bagian dari sistem hukum nasional. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya