Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta para pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor impor ke Mesir agar memenuhi peraturan baru tentang persyaratan tambahan yang diterbitkan oleh pemerintah Mesir. Hal ini setelah terbitnya Dekrit Nomor 992/2015 dan Dekrit Nomor 43/2016 yang mengatur kegiatan ekspor impor 25 kelompok produk.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward mengatakan, peraturan tambahan ini bertujuan mempromosikan produksi lokal Mesir dan mengurangi ketergantungan pada impor serta memperkuat posisi mata uangnya. Peraturan-peraturan tersebut telah ditetapkan pada 16 Januari 2016 dan berlaku secara efektif mulai 16 Maret 2016.
Baca Juga
"Eksportir diwajibkan melakukan registrasi melalui the General Organization for Export and Import Control (GOEIC) sebelum mengirim barang ke Mesir. Selain itu, dokumentasi kepabeanan terkait hanya dapat dilakukan di bank yang ditunjuk," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Advertisement
Menurut Dody, peraturan-peraturan tersebut akan berdampak langsung, baik terhadap importir Mesir maupun terhadap eksportir Indonesia untuk tujuan Mesir. Oleh sebab itu dia berharap para eksportir dapat segera menyesuaikan diri dengan mengadopsi pesrsyaratan baru tersebut.
"Segera menyesuaikan diri dengan persyaratan tambahan guna menghindari penundaan masuknya barang di pelabuhan yang berujung penolakan barang di pasar Mesir," kata dia.
Dody menambahkan paling tidak ada 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi selain registrasi melalui GOEIC. Pertama, seluruh kegiatan eksportasi produk ke Mesir diwajibkan menyertakan dokumen ekspor yang terdiri atas SIUP, TDP, ISO/Uji Mutu, Sertifikat Merk Dagang, Surat Dinas Tenaga Kerja, Surat Kuasa Inspeksi dan Surat Kuasa Registrasi yang diterjemahkan dalam Bahasa Arab.
Kedua, dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, KADIN, dan Kedutaan Besar Mesir. Dan ketiga, biaya registrasi yang harus dibayar sebesar US$ 50 atau EGP 300 untuk government fee serta US$ 1.000, Euro 1.000, atau EGP 10 ribu jika pendaftaran diwakilkan kepada badan hukum.
Jika keaslian dokumen dicurigai, lanjut Dody, pemerintah Mesir dapat melakukan inspeksi ke perusahaan atau pabrik setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian yang terkait dengan perdagangan luar negeri negara asal eksportir.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati menegaskan pihaknya akan terus menyosialisasikan dan memantau perkembangan terbaru peraturan ini dan berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga (K/L) terkait, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir, dan Atase Perdagangan Mesir.
"Jika peraturan ini berpeluang menjadi hambatan dan tidak sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO,) Kemendag siap melakukan pembelaan," tandas dia.
Berikut daftar produk atau barang impor dengan persyaratan khusus :
1. Susu dan produk susu untuk penjualan eceran;
2. Buah buahan kering dan buah buahan yang diawetkan disiapkan untuk penjualan eceran;
3. Minyak dan lemak nabati disiapkan untuk penjualan eceran;
4. Produk kembang gula;
5. Coklat dan produk makanan olahan yang mengadung kakao disiapkan untuk penjualan eceran;
6. Produk makanan kue dan produk olahan sereal, roti, dan produk roti;
7. Jus buah disiapkan untuk penjualan eceran
8. Produk air alami, air mineral, dan air soda;
9. Produk kosmetik, produk perawatan mulut dan gigi, produk deodoran, produk perlengkapan toilet dan parfum;
10. Produk sabun dan produk deterjen untuk digunakan sebagai sabun, untuk penjualan eceran;
11. Produk sendok garpu dan peralatan dapur;
12. Bathtub, wastafel, toilet, kursi toilet dan kelengkapannya;
13. Kertas toilet, kertas kosmetik, popok, dan handuk;
14. Blocks dan ubin perlengkapan rumah;
15. Peralatan tableware kaca;
16. Produk besi baja;
17. Peralatan rumah tangga/home appliances (kompor, penggorengan, AC, kipas angin, mesin cuci, blender, pemanas ruangan);
18. Produk furnitur rumah dan kantor;
19. Produk sepeda biasa, sepeda motor, dan sepeda bermotor;
20. Produk jam tangan;
21. Produk lampu listrik;
22. Mainan;
23. Produk tekstil, pakaian, karpet, selimut, kain furnishing;
24. Produk penutup lantai;
25. Produk alas kaki