Pengamat: Wajar Subsidi Pelanggan Listrik 450 VA akan Kena Cabut

Pemerintah berkeinginan memberikan subsidi kepada yang berhak, dengan turut mencabut subsidi pada golongan pelanggan listrik 450 VA.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Sep 2016, 12:04 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 12:04 WIB
Ilustrasi tarif Listrik (3)
Ilustrasi tarif Listrik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati pencabutan subsidi listrik tidak hanya berlaku bagi pelanggan golongan 900 Volt Ampere (VA) tetapi juga 450 VA, yang masuk kategori mampu mulai 2017.

Pencabutan bagi golongan ini dinilai wajar, karena tidak semua pengguna listrik VA merupakan masyarakat miskin.

Direktur Eksekutif Institut for Essential Services Reform ( IESR ‎) Fabby Tumiwa mengatakan, pemerintah berkeinginan memberikan subsidi kepada yang berhak, dengan mencabut subsidi pada golongan pelanggan listrik 450 VA.

"Penggunaan definisi subsidi bantuan kepada orang miskin. Jadi sepertinya definisi tersebut diterima pemerintah dan DPR, sehingga pemberian bantuan subsidi diberikan pada orang yang tidak miskin dianggap subsidinya tidak tepat sasaran‎," kata Faby, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin(26/9/2016).

Menurut Fabby, rencana pencabutan subsidi listrik ‎untuk golongan 450 VA merupakan hal yang wajar untuk mencapai tujuan penyaluran subsidi tepat sasaran. Apalagi tidak semua pengguna listrik dengan daya tersebut masuk dalam kategori miskin.

Namun, dia mengingatkan, sebelum menerapkan pencabutan subsidi, pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu, agar masyarakat yang terkena pencabutan subsidi memang tepat.

"Jadi saya sendiri melihat memang perlu ada penilaian terhadap praktik subsidi yang diberikan selama ini khususnya rumah tangga 450 dan 900," tutur Fabby.

PT PLN (Persero) menyatakan, pencabutan subsidi listrik tahun depan tidak hanya berlaku ‎untuk golongan pelanggan 900 VA, tetapi juga golongan 450 VA yang masuk kategori mampu.

Pencabutan subsidi listrik dilatarbelakangi kesepakatan Badan Anggaran DPR‎ anggaran subsidi listrik 2016 sebesar Rp 44,89 triliun, dan penerima subsidi  listrik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 sebanyak 23,15 juta pelanggan, terdiri dari 19,1 juta pelanggan golongan 450 VA dan 4,05 juta 900 VA.

Sedangkan saat ini, jumlah masyarakat yang menerima subsidi listrik mencapai45 juta pelanggan terdiri dari golongan pelanggan 450 VA sebanyak 22,8 juta pelanggan dan 900 VA sebanyak 22,9 juta pelanggan.

"Jumlah penerimaan sekitar 23,15 juta pelanggan yang meliputi pelanggan daya 900 VA dan 450 VA," kata Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati.

Menurut Nicke, angka masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Pengendali Kemiskinan (TNP2K). "Itu hasil pemeriksaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)‎," tutur dia.
 
Dia mengungkapkan, pencabutan subsidi listirk golongan 450 VA dan 900 VA akan dilakukan secara bertahap, ‎untuk golongan 450VA akan dilakukan dalam empat tahap dan 900VA dilakukan dalam tiga tahap tahun depan.

"Tahapannya untuk penyesuaian, sudah ada. Empat kali untuk 450 VA dan 900 VA tiga Kali," tutup Nicke.(Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya