Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan 7 jenis komoditas yang harga jual di tingkat konsumen dibatasi. Aturan ini dikeluarkan demi mencegah kenaikan harga yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan inflasi.
Peraturan ini langsung direspon positif oleh masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Beberapa ibu rumah tangga mengaku senang dengan aturan itu. Hal itu dikatakan saat berbelanja di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Seperti Rahayu (38). Warga Mampang ini berharap agar peraturan itu segera diterapkan oleh pemerintah sebelum ada gejolak kenaikan lagi.
Advertisement
"Bagus sekali kalau memang dibatasi, tetapi batasannya itu juga harus terjangkau, jangan batasannya tinggi juga, sama saja," terang dia kepada Liputan6.com, Jumat (16/9/2016).
Hal serupa juga diungkapkan ibu rumah tangga lainnya, Hesti (32). Ibu dua anak ini mengaku sebaiknya tidak hanya 7 bahan pangan yang dibatasi, melainkan bahan pangan yang lainnya juga.
Jika itu dilakukan, menurut dia menjadi bukti bagi pemerintah bahwa benar-benar berpihak ke masyarakat kecil. Dia berharap ini bisa menjaga harga jelang akhir tahun.
"Akhir tahun itu kan biasanya harga naik lagi, semoga dengan aturan ini, semua bisa terkendali, kita bisa menikmati tahun baru dengan nyaman. Kalau bisa jangan hanya 7, ditambah lagi," usul dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis peraturan baru yang penetapanharga acuan bagi tujuh komoditas pangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang‎ Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen‎.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan ini bertujuan untuk menurunkan dan menciptakan stabilitas harga pangan. Tujuh komoditas pangan yang diatur harga acuannya antara lain beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi.
"Terdapat tujuh komoditas yang ditetapkan harga acuannya. Kami berharap para petani lebih sejahtera, para pedagang mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Menurut Enggar, penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Harga acuan tersebut ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen," kata dia.‎