4 Pelabuhan Bakal Tiru Proses Bongkar Muat Tanjung Priok

Sistem yang akan ditiru empat pelabuhan itu adalah pembayaran online dapat dilakukan dalam 7 hari 24 jam.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Sep 2016, 17:51 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 17:51 WIB
20150728-Truk Peti Kemas Tertahan di Gerbang JICT-Jakarta
Truk peti kemas tertahan di gerbang pintu masuk JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke pelabuhan lumpuh akibat aksi mogok pekerja JICT. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan terapkan sistem arus barang di pelabuhan Tanjung Priok pada empat pelabuhan besar lainnya. Hal tersebut untuk menekan waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi‎ mengatakan, keberhasilan menekan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok akan ditiru pada empat pelabuhan yaitu, Makasar, Medan, Semarang dan Surabaya.

"Strateginya kita lihat bawa penting  apa yang sudah bagus di Priok diterapkan di empat pelabuhan utama lain," kata Heru, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Heru mengungkapkan, sistem yang akan ditiru‎ empat pelabuhan tersebut adalah pembayaran online dapat dilakukan dalam 7 hari 24 jam, jika sudah diterapkan Bea dan Cukai akan menerapkan karantina dengan waktu 7 hari 24 jam.

Selain itu juga harus didukung dengan pelayanan proses bongkar muat lain dengan waktu pelayanan yang sama.

"Maka kita harap, rangkaian a sampai z untuk pengeluaran barang sudah 7x24 jam," ucap Heru.

Heru melanjutkan, karena pemeriksaan dilakukan selama 24 jam, maka dibutuhkan infrastruktur penerangan dan tenaga pemeriksa pengeluaran barang.

Selain itu, yang ditiru dari pelabuhan Tanjung Priok adalah tindakan untuk barang yang belum dia‎mbil importir setelah 12 jam ada di pelabuhan.

Tindakan tersebut berupa pembongkaran barang kemudian diserahkan ke operator pelabuhan.‎ Hal tersebut akan mengurangi dwelling time.

"Lainnya penerapan dan pemeriksaan yang maksimal waktunya sampai jam 12 keesokan harinya. Maksudnya kalau importir tidak siapkan barang sampai jam 12 keesokan harinya, Bea Cukai dan Operator, akan ada pemeriksaan fisik tanpa diketahui pemilik barang karena sudah diserahkan ke operator," tutur Heru. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya