Presiden Jokowi Kaji Perpanjangan Waktu Tax Amnesty Tahap I

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan usulan yang disampaikan para ekonom tentang pengunduran masa tax amnesty tahap I.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Sep 2016, 15:47 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 15:47 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan usulan yang disampaikan para ekonom tentang pengunduran masa tax amnesty tahap I.

Hal ini disampaikan ekonom asal Universitas Gadjah Mada (UGM) Toni Praset‎iantono usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan bersama ekonom dan pelaku bisnis lainnya.

"Pak Presiden sepertinya sependapat dengan kita, karena menyadari kesiapannya terlalu pendek," kata Toni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Perpanjangan tahap I tax amnesty ini dijelaskan Toni dipengaruhi beberapa hal. Pertama, dari pencapaian dana tebusan sampai saat ini mencapai Rp 33 triliun, dinilai masih jauh dari target Rp 165 triliun.

Kedua, para pegawai Direktorat Jendral Pajak (DJP) dinilai juga tidak siap dalam menjalankan program tax amnesty.‎ "Dari sisi Ditjen Pajak kelihatannya mereka tidak siap, sehingga pas sosialisasi timbul perbedaan persepsi," papar dia.

Tidak hanya itu, faktor pertimbangan ketiga, menurut dia, para pengusaha masih membutuhkan sedikit waktu terkait proses administrasi harta-harta yang mereka miliki di luar negeri.

"Kalau hartanya macam-macam, itu perlu konsolidasi, perlu dihitung dulu, mungkin ada RUPS. Jadi perlu waktu. RUPS saja perlu waktu 1 bulan sebelum RUPS," tegas Toni.

Mengenai tenggat waktu perpanjangan tahap I tax amnesty, Toni lebih mengusulkan untuk diperpanjang selama satu bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya