Ini Syarat untuk Dapat Kelonggaran Administrasi Tax Amnesty

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Sep 2016, 18:42 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 18:42 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Surat Pernyataan.

Adanya peraturan tersebut untuk mempercepat proses tax amnesty lantaran minat masyarakat semakin besar untuk memperoleh tarif terendah pada periode pertama.

"Yang jelas selama seminggu ini antrean sudah panjang," kata dia konferensi pers di Kantor Pajak Sudirman Jakarta, Senin (26/9/2016).

Ken menjelaskan, dalam peraturan ini DJP memberikan kemudahan dalam hal administrasi. Dia mengatakan, bagi wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan lampiran dengan lengkap dan sesuai, sebelum batas waktu periode pertama akan diberikan kemudahan.

Dia mengatakan, surat pernyataan dapat diterima tapi harus dilengkapi dengan:

a) bukti pembayaran uang tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara

b) bukti pelunasan tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak

c) bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara. Dalam hal wajib pajak yang sedang diperiksa bukti permulaan dan /atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Dirjen Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan

d) daftar rincian harta tambahan yang paling sedikit memuat informasi kepemilikan harta berupa kode harta (kolom 2), nama harta (kolom 3), tahun perolehan (kolom 4), dan nilai nominal atau nilai wajar (kolom 5B).

e) daftar utang tambahan yang paling sedikit memuat informasi berupa kode utang (kolom 15), jenis utang (kolom 16), tahun peminjaman (kolom 17) dan nilai yang dapat diperhitungkan sebagai pengurangan (kolom 5C).

Ken mengatakan, tarif uang tebusan yang berlaku ialah tarif periode pertama program tax amnesty. Dia bilang, kelengkapan rincian daftar harta dan utang dapat dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2016.

"Intinya waktu yang diperpanjang adalah lampiran dari harta. Tetapi surat penyataan harta (SPH) tetap dilampiri, harus dimasukan juga sampai periode terakhir dengan uang tebusan berupa SSP. Jadi tarif 2 persen itu tetap harus dibayar sampai akhir bulan ini," tutup dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya