Jalankan Rekomendasi KPK, Kemenhub Ukur Ulang Tonase Kapal Ikan

Negara merugi dari segi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena kecenderungan pemilik kapal mengecilkan ukuran kapal.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Okt 2016, 10:36 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 10:36 WIB
Negara merugi dari segi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena kecenderungan pemilik kapal mengecilkan ukuran kapal.
Negara merugi dari segi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena kecenderungan pemilik kapal mengecilkan ukuran kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan meminta kepada para pemilik kapal ikan di Indonesia untuk melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan yang dimiliki.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A Tonny Budiono mengungkapkan, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan merupakan tindak lanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia.

Dalam kajian itu, pada tahun 2014 ditemukan permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumberdaya kelautan serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down yang berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan.

‎"Adanya kapal-kapal yang Gross Tonase (GT) Kapal tertulis di surat ukur berbeda dengan fisik kapal yang mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan,” ujar Tonny Budiono dalam keterangannya, Selasa (11/10/2016).

Dari informasi para pengusaha kapal penangkap ikan menyebutkan bahwa verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan telah mempersulit para pengusaha kapal penangkap ikan yang harus menyesuaikan wilayah penangkapan perikanan sesuai Zona Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) sebagai akibat terjadinya perubahan tonase kapal setelah dilakukan pengukuran ulang.

Hal itu dibantah oleh Tonny, ditegaskannya, verifikasi ini dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan yang tentunya hal ini akan memberikan dampak yang positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia.

‎"Verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum saja tetapi sebagai upaya memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang," papar dia.

Dengan adanya tindakan ini, menurut Tonny, negara merugi dari segi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena kecenderungan pemilik kapal mengecilkan ukuran kapalnya agar izin-izinnya seperti SIUP dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan hanya dari Pemerintah Daerah bila ukuran kapalnya di bawah 30 GT.

Tonny juga menepis keraguan para pemilik kapal perikanan ataupun para Nelayan bahwa pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan sangat sulit dan menyusahkan serta berbiaya tinggi yang memberatkan para pemilik kapal perikanan tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang  tidak dipungut biaya. (Yas/Gdn)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya