Pengusaha Tunggu Aturan untuk Kantong Plastik Berbayar

Saat ini pengusaha sedang menunggu aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk memuluskan rencana tersebut.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Okt 2016, 12:11 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2016, 12:11 WIB
Pemerintah Siap Terapkan Kantong Plastik Berbayar
Konsumen membawa barang yang telah dibeli menggunakan kantong plastik di salah satu mini market di Pasar Baru, Jakarta, Senin (22/2). Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengusulkan penerapan kembali kantong plastik berbayar di toko ritel modern minimal sebesar Rp 200 per kantong kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini pengusaha sedang menunggu aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk memuluskan rencana tersebut.

"Kita lagi tunggu Permen untuk menerapkan kantong plastik berbayar lagi," kata Wakil Ketua Aprindo, Tutum Rahanta ‎saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (15/10/2016).

Ia mengaku, Aprindo mengusulkan harga kantong plastik kresek diserahkan kepada pengusaha ritel bila ‎pemerintah ingin merealisasikan kebijakan ini lagi. "Harga kami minta dilepas, serahkan ke masing-masing ritel," ujarnya.

Tutum mengaku harga yang dikenakan untuk pembelian kantong plastik diusulkan minimal Rp 200 per kantong. Kebijakan ini nantinya akan berlaku secara nasional. "Minimal Rp 200 per kantong, secara nasional," tuturnya.

Dirinya berharap, pemerintah dapat menerapkan aturan kantong plastik berbayar lagi secepatnya. Tutum memastikan bahwa kebijakan ini akan berlaku permanen melalui evaluasi.

"Lebih cepat lebih baik, dan untuk jangka waktunya seterusnya sampai ada evaluasi‎," ucap Tutum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya