Begini Status Hubungan Kerja Awak Tangki BBM dengan Pertamina

Awak mobil tangki yang mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina (Persero) berencana melakukan aksi mogok

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Okt 2016, 08:43 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 08:43 WIB
20160521-Begini Aktivitas Terminal Distributor BBM Satu-satunya se-Jabodetabek
Sejumlah kendaraan saat mengisi distribusi BBM di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang Jakarta,(21/5). TBBM Plumpang merupakan distributor minyak satu-satunya yang meliputi kawasan Jabodetabek dan sukabumi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Awak mobil tangki yang selama ini mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Pertamina berencana melakukan aksi mogok pada 1 November. Aksi mogok untuk menyuarakan beberapa tuntutan‎, diantaranya tekait masalah kesejahteraan.

Lantas selama ini bagaimana sebenarnya hubungan kerja Pertamina dengan awak mobil tangki BBM tersebut selama ini?

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Arsono Kuswardanu mengatakan,‎ selama ini status perusahaan dengan Awak Mobil Tanki (AMT) adalah tidak memiliki ikatan kerja secara langsung. 

Itu karena perusahaan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja AMT dengan sistem borongan dan masa kontrak kerja setiap dua tahun.

"Sehingga dalam hubungan kerja AMT adalah sebagai karyawan perusahaan penyedia tenaga kerja di mana untuk Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang dikelola oleh PT Sapta Sarana Sejahtera," kata Arsono, di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Menurut dia, setiap pergantian jasa vendor, AMT diberikan hak-haknya yang meliputi pesangon maupun hak normatif lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Tenaga Kerja AMT tetap dipekerjakan kembali melalui perusahaan penyedia tenaga kerja yang baru.  

Upah AMT dibayarkan dengan komposisi sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, ditambah upah performansi sebagai pengganti upah lembur yang dibayar berdasarkan kinerja AMT.

Penetapan upah performansi sebagai pengganti upah lembur dinilai tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.  

Sedangkan uang tunjangan migas sudah tidak diberlakukan lagi, mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Nomor Per. 04/MEN/II/2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep: KEP-27/MEN/II/2000 Tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi,  saat ini telah diubah pemberlakuannya dalam bentuk Pesangon.  

Terkait pola hari kerja yang berlaku di TBBM Plumpang adalah empat hari kerja dan dua hari off;  dengan pemberlakuan dua shift per hari, masing-masing 12  jam sesuai dengan ketentuan  Health, Safety, Security and Environment (HSSE).

"Untuk tenaga kerja AMT yang diputuskan hubungan kerjanya antara lain disebabkan alasan indisipliner dan telah dipenuhi seluruh hak-haknya oleh jasa vendor sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Arsono.(Pew/Nrm)

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya