Petani Sebut Kebijakan Impor Cangkul Tidak Logis

Petani merasa banyak cangkul yang digunakan para petani di Indonesia yang diproduksi para pelaku usaha kecil alat pertanian.

oleh Reza Efendi diperbarui 31 Okt 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 18:30 WIB
sawah samarinda
(Abelda Gunawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan - Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengimpor cangkul dan sabit dapat mematikan usaha kecil alat pertanian di dalam negeri.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, pernyataan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang menyetujui impor tersebut dengan alasan banyaknya cangkul ilegal yang masuk ke Indonesia sangat tidak logis.

"Argumentasinya jelas tidak logis. Selama ini petani kita di Indonesia menggunakan cangkul produksi lokal yang berbasis di dalam negeri, di Indonesia," kata Henry di Jakarta, Senin (31/10/2016).

Mantan Koordinator La Via Campesina atau Gerakan Petani Dunia ini juga menyebut, sangat banyak cangkul yang digunakan para petani di Indonesia yang diproduksi para pelaku usaha kecil alat pertanian, seperti di Tapanuli Selatan, Pancur Batu, Pasuruan dan Ciwidey.

“Umumnya, banyak industri kecil dalam negeri yang memasok cangkul-cangkul yang digunakan oleh para petani kita,” dia menjelaskan.

Henry menegaskan, Indonesia tidak pernah kekurangan produksi cangkul. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan industri-industri kecil di dalam neger, dan lebih memberdayakan produsen-produsen cangkul.

“Saya tegaskan, tidak perlu impor cangkul. Para petani kita tidak pernah kekurangan produksi cangkul. Pemerintah seharusnya memberdayakan para produsen cangkul yang ada di Indonesia,” tegas dia.

Sebelumnya pemerintah merestui kebijakan impor cangkul dari China. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan dengan menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk merealisasikan impor.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyetujui importasi alat-alat dan mesin pertanian yang pelaksanaannya dilakukan PT PPI.

Pada tahap perdana, PPI mengimpor sebanyak satu kontainer dengan perincian 900 box x 24 pcs. PPI akan meningkatkan kuantitas importasi yang selanjutnya.

PT PPI menunjuk PT Sakti Utama Nusantara yang berdomisili di Medan sebagai distributor alat dan mesin pertanian untuk seluruh Indonesia. (Reza Perdana/nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya