Begini Mekanisme Tol Udara ala Menteri Perhubungan

‎Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewacanakan adanya program tol udara untuk menjangkau wilayah terpencil.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Nov 2016, 20:51 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2016, 20:51 WIB
‎Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewacanakan adanya program tol udara untuk menjangkau wilayah terpencil.
‎Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewacanakan adanya program tol udara untuk menjangkau wilayah terpencil.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewacanakan adanya program tol udara untuk menjangkau wilayah terpencil dan pelosok yang tidak terjangkau melalui jalur darat dan laut. Selain untuk mengangkut orang, tol udara ini juga akan membawa dan mendistribusikan barang-barang kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

Budi mengungkapkan, wilayah yang akan menjadi pilot project program ini yaitu Papua. Kondisi geografis provinsi ini sulit ‎ditembus dengan jalan darat dan laut, ditambah dengan minimnya infrastruktur. Namun provinsi ini memiliki sekitar 200 bandar udara kecil di wilayah-wilayah pengunungan.

"Di Papua ada 200 bandara yang ada di pegunungan. Itu di kabupaten dan kecamatan," ujar dia dalam acara Forum BUMN, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Budi mengungkapkan, selama ini barang-barang yang dikirim ke provinsi tersebut melalui jalur laut. Namun sayangnya barang ini hanya sampai ke wilayah pinggir laut dan sulit untuk didistribusikan sampai ke wilayah pegunungan.

‎"Itu barang-barang cuma sampai di pantai. Nah ke sananya (wilayah pegunungan) bagaimana?," kata dia.

Untuk mendorong adanya penerbangan perintis ke wilayah-wilayah pegunungan, lanjut Budi, maka pihaknya akan mendorong maskapai untuk mengisi slot tersebut. Nantinya maskapai ini akan berikan bantuan subsidi agar tetap untung dan harga barang yang dibawa tidak mahal.

"Kita kasih subsidi buat airline biar barang-barang ini kita naikan ke atas (pengunungan). Harganya juga lebih efisien," tandas dia. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya