OJK: 90 Persen Dana Repatriasi Masuk Bank

OJK menyatakan akan memantau dana repatriasi yang masuk lantaran tiga tahun harus ditempatkan di Indonesia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Nov 2016, 15:55 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2016, 15:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty mulai masuk ke produk-produk keuangan. Namun, dana repatriasi tersebut mayoritas masuk ke pintu masuk (gateway) perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dana repatriasi yang masuk ke bank sekitar 90 persen dari total dana repatriasi.

"Pada umumnya ada tersimpan deposito, ada di tabungan, saham. Mayoritas  dikuasai oleh bank, hampir 90 persen, bank gateway," kata dia Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Namun begitu, dia tak merinci komposisi dana repatriasi tersebut. Muliaman mengatakan, OJK akan terus memantau dana repatriasi yang masuk ke Indonesia.

"Kita harus pastikan pertama, 3 tahun harus stay di sini, kemudian tidak keluar lagi sampai 3 tahun, memastikan tidak keluar harus kita awasi," ujar dia.

Muliaman optimistis, dana repatriasi yang masuk pada periode II akan semakin banyak. Lantaran pemahaman masyarakat terkait tax amnesty telah membaik.

"Tetap saja kita harus memerlukan sosialisasi, pemahaman. Berdasarkan pengalaman periode I kan banyak yang masih belum jelas. Dengan potensi yang masih besar, belum tergali, rasanya masih memerlukan sosialisasi. Saya belum bisa memprediksi tapi mudah-mudahan bisa bagus," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya