Dana Deklarasi dan Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 3.876 Triliun

Uang tebusan berdasarkan SPH dalam program tax amnesty yang disampaikan tembus Rp 94,1 triliun.

oleh Arthur Gideon diperbarui 28 Okt 2016, 11:49 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 11:49 WIB
20161027 Bahas APBN 2017, Sri Mulyani Ajak Pengusaha Ikut Program Tax Amnesty
Menkeu Sri Mulyani dan Wamen Mardiasmo saat konferensi pers APBN 2017 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27\10). Sebagian pengusaha dan perusahaan di sektor minerba dan migas tidak patuh membayar pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amensty terus bergulir. Sampai akhir pekan keempat Oktober, total dana deklarasi dan repatriasi telah mencapai Rp 3.876 triliun. Dalam satu bulan terakhir peserta yang masuk dari kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta (28/10/2016), pukul 11.11 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.876 triliun.

Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.751 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 983 triliun, dan dana repatriasi sekitar Rp 143 triliun.

Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 94,1 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non UMKM mencapai Rp 80,2 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10,4 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,28 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 212 miliar.

Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 97,9 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan Rp 94,4 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 399 miliar.

Sebelumnya pada 27 Oktober 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 31.513 Wajib Pajak (WP) telah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) di Oktober 2016. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.435 WP merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baik Orang Pribadi maupun Badan.

"Perkembangan ini membuktikan kepatuhan WP termasuk segmen Orang Pribadi dan UMKM semakin meningkat seiring kesadaran dan pengetahuan pajak masyarakat," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.

Pelaku UMKM adalah bagian penting yang memegang peranan besar dalam perekonomian Indonesia sehingga kontribusi perpajakan pelaku UMKM sangat diharapkan. Dalam program tax amnesty, tarif tebusan untuk segmen UMKM tidak berubah sampai akhir Maret 2017.

"Kita juga dorong partisipasi tax amnesty dari kelompok profesional, seperti dokter, notaris, pengacara, akuntan, dan pro‎fesi lainnya, serta segmen manajemen dan pimpinan perusahaan," terang Hestu Yoga. (Gdn/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya