Kemenhub Bantah Ada Kereta Cepat Rute Jakarta-Surabaya

Dalam Undang-Undang (UU) Perkeretaapian tahun 2007 menyatakan hanya ada dua istilah kereta api.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Nov 2016, 18:25 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 18:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan ada kereta cepat rute Jakarta-Surabaya. Adapun yang selama ini direncanakan pemerintah akan ditawarkan ke Jepang hanyalah kereta dengan kecepatan normal.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono‎ mengungkapkan jika dalam Undang-Undang (UU) Perkeretaapian tahun 2007 menyatakan hanya ada dua istilah kereta api.

"Hanya ada dua istilah sesuai Undang-Undang itu. Pertama kereta degan kecepatan normal, baru kalau di atas 200 km/jam itu yang dinamakan kereta cepat," kata Prasetyo di Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Adapun konsep proyek kereta yang akan ditawarkan ke Jepang merupakan revitalisasi jalur yang sudah ada. Dengan peningkatan kemampuan rel, diharapkan kecepatan kereta bisa bertambah.

Nantinya, rute Jakarta-Surabaya akan bisa dilalui kereta api dengan kecepatan mencapai 150 km/jam. "Jadi lebih tepat itu kereta dipercepat, dengan berhenti di Semarang, Jakarta-Surabaya bisa 5-6 jam, jadi kompetitif dengan pesawat," papar dia.

Saat ini dia mengaku bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah menyelesaikan konsep revitalisasi jalur kereta Jakarta-Surabaya itu. Nantinya, konsep ini akan ditawarkan ke Jepang.

Dengan penawaran proyek ke Jepang, bukan satu hal yang mustahil jika nantinya ada kereta buatan Jepang yang melintas sepanjang jalur rel utara Pulau Jawa. (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya