Liputan6.com, Jakarta - Tingginya arus lalu lintas kapal di wilayah Selat Malaka menyebabkan meningkatnya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang lain yang penegakkannya diserahkan kepada Bea Cukai. Hal ini membuat Bea Cukai semakin memperketat pengawasan mengingat kompleksitas modus pelanggaran yang terjadi.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, salah satu cara yang dinilai efektif dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan patroli secara terkoordinasi dengan institusi kepabeanan negara lain yaitu Jabatan Kastam Diraja Malaysia.
Baca Juga
Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Operasi Patkor Kastima) yang digelar pada tahun ini merupakan Operasi Patroli Laut Bea Cukai tahunan yang ke-22.
Advertisement
Operasi ini diselenggarakan dalam 2 tahapan, yaitu Operasi Patkor Kastima 22A / 2016 yang berlangsung pada 7 hingga 21 September 2016 dan Operasi Patkor Kastima 22B / 2016 yang berlangsung pada 08 hingga 22 November 2016.
"Wilayah Operasi Patkor Kastima meliputi sepanjang Selat Malaka mulai dari Perairan Batam hingga Perairan Kuala Langsa, baik teritorial Indonesia maupun Malaysia," jelas Heru seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (24/11/2016).
Pada periode pertama, telah berhasil dilakukan penindakan sebanyak 12 kali, yaitu 8 kapal penyelundupan Bawang Merah dengan total barang bukti sebanyak 147 ton bawang merah, 1 kapal membawa 51 Orang TKI, serta 3 kapal membawa barang campuran tanpa dilengkapi dokumen PPFTZ-01.
"Nilai total barang bukti ditaksir sebesar Rp 1,39 miliar dengan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 479 juta," tambah Heru.
Sementara di periode ke dua telah berhasil dilakukan penindakan sebanyak 20 kali dengan pelanggaran yang beragam. Terdapat 8 kapal di tegah karena memuat barang tanpa dilengkapi dokumen PPFTZ-01. Selain itu juga terdapat 11 kapal di tegah karena memuat dokumen tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan serta 1 kapal membawa 42 Orang TKI.
Dari segi komoditas, yang ditegah merupakan jenis barang campuran, peralatan elektronik, bahan bangunan, kayu bakau dan kayu nireh, besi dan bawang serta manusia. Saat ini pelanggaran-pelanggaran yang telah berhasil dilakukan penindakan pada dua periode Patroli tersebut sudah dalam proses penelitian lebih lanjut.
Nilai total barang bukti ditaksir sebesar Rp 2 miliar dengan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 622 juta.
“Pelaksanaan operasi ini diharapkan menjadi salah satu upaya menjaga keberadaan dan peran institusi negara dalam menciptakan keamanan jalur lalu lintas kapal internasional di mana selat Malaka merupakan salah satu jalur terpadat sehingga isu keamanan menjadi perhatian seluruh negara di dunia,” ungkap Heru.
Adapun hasil penindakan Operasi Patkor Kastima 22 / 2016 merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam bersinergi untuk menjaga wilayah Selat Malaka.
Selain itu hasil penindakan dari operasi ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia dari penyelundupan. Bea Cukai Makin Baik. (Fik/Gdn)