Tim Gabungan Sita 4.354 Burung Liar Ilegal di Lampung, Dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rachman

Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam (28/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Bedar (Bakter) 136, Lampung.

oleh Ardi Munthe diperbarui 01 Des 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 01 Des 2024, 18:00 WIB
Sebanyak 4.354 ekor burung liar ilegal diamankan tim gabungan ruas Tol Bakter, Lampung Selatan. Foto : (Istimewa).
Sebanyak 4.354 ekor burung liar ilegal diamankan tim gabungan ruas Tol Bakter, Lampung Selatan. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 4.354 ekor burung liar ilegal tanpa kelengkapan dokumen lalu lintas satwa berhasil diamankan oleh tim gabungan dari SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, PJR Polda Lampung, dan FLIGHT Protecting Indonesia's Birds. Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam (28/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Bedar (Bakter) 136, Lampung.

Kepala Balai KSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan PJR Polda Lampung dan FLIGHT Protecting Birds dalam mengungkap kasus penyelundupan ribuan burung liar tersebut.

"Kami berhasil mengamankan 4.354 ekor burung yang dikemas dalam 111 keranjang plastik dan 32 kardus coklat," kata Hifzon, Sabtu (30/11/2024).

Burung-burung tersebut terdiri dari berbagai jenis, antara lain ciblek (1.699 ekor), cipoh (11 ekor), cinenen (185 ekor), trucukan (1.190 ekor), perkutut (105 ekor), pelatuk bawang (42 ekor), gelatik batu (640 ekor), pleci (240 ekor), conin (66 ekor), sogon (25 ekor), poksay mandarin (5 ekor), poksay rambo (3 ekor), kepodang (20 ekor), pentet kelabu (118 ekor), dan kerakbasi alis hitam (5 ekor).

Selain mengamankan ribuan burung, tim gabungan juga menangkap dua orang pelaku, yakni sopir dan kernet kendaraan minibus Luxio dengan nomor plat B 1672 NOK.

"Kedua pelaku ini membawa burung-burung ilegal tersebut menuju Pulau Jawa," ungkap Hifzon.

Setelah diamankan dan di karantina, seluruh burung liar tersebut dilepaskan kembali ke habitat alaminya di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Bandar Lampung.

"Semua satwa sudah dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rachman, sementara dua pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut," jelas Hifzon.

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung sering menjadi jalur transit bagi penyelundupan burung liar yang berasal dari Sumatera menuju pasar burung terbesar di Pulau Jawa.

"Permintaan tinggi di Jawa membuat Lampung hanya menjadi titik transit sebelum burung-burung ini dikirim ke sana melalui Pelabuhan Bakauheni," kata Marison.

Marison menegaskan bahwa praktik penyelundupan burung liar ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 200.000 burung liar Sumatera telah berhasil diselamatkan dari penyelundupan ke Jawa.

"Populasi banyak jenis burung Sumatera telah menurun drastis dalam 10 tahun terakhir, beberapa bahkan sudah punah di alam liar. Ini menjadi kekhawatiran yang sangat besar bagi keberlangsungan spesies tersebut," tambah Marison.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah penyelundupan satwa liar yang dapat membahayakan keberadaan spesies-spesies langka di Indonesia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya