Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah melakukan penyidikan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Kasus yang didalami ialah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 senilai Rp500 miliar.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Jan 2025, 00:05 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2025, 00:05 WIB
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta atas kasus dugaan korupsi LPJ fiktif. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah melakukan penyidikan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Kasus yang didalami ialah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 senilai Rp500 miliar.

"Kami membidik beberapa kegiatan yang potensial untuk dimanipulasi di tahun 2023 dan tahun 2024. Kami sudah mendapatkan rekening koran, kami sudah mendapatkan bukti-bukti elektronik, dan kami juga sudah mendapatkan bukti-bukti dokumen pada waktu pengeledahan," kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati, Kamis (2/1/2025).

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW), Plt Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR selaku pemilik event organizer (EO) yang menyusun kegiatan fiktif.

Patris menyampaikan, IHW selama dua tahun belakangan menyediakan kantor khusus bagi GAR di Dinas Kebudayaan untuk menjalankan perannya menyusun kegiatan fiktif. Mulai dari pembuatan stiker palsu, vendor bodong, hingga meminjam nama perusahaan.

"Yang mengenalkan vendor, EO, kepada kabid pemanfaatan adalah Kepala Dinas. Dan EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan, serta mempunyai beberapa orang staf yang juga ikut berkantor di situ. Sehingga EO ini adalah EO yang memonopoli kegiatan di dinas tersebut," jelas Yutris.

Patris mengatakan salah satu contoh kegiatan fiktif yang dirancang ialah pergelaran seni dengan anggaran Rp15 miliar. Ketiga tersangka memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan berbagai cara.

"Modus manipulasinya diantaranya mendatangkan beberapa pihak, kemudian diberi seragam sebagai penari Dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul solah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada," terang Yutris.

"Kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi. Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola," sambungnya.

Kejati Jakarta juga bakal mendalami apakah EO bodong yang digunakan IHW juga dipakai oleh dinas-dinas lain yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Modus Korupsi LPJ Fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto: Dokumentasi Kejati Jakarta)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah mengusut kasus dugaan korupsi Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ fiktif di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Modusnya pun diungkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, Dinas Kebudayaan Jakarta menganggarkan pelbagai kegiatan di Tahun 2023. Dia menyebut, nilai angggaran kegiatan selama setahun itu mencapai Rp150 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya ada indikasi terjadi penyimpangan. Misalnya terkait dengan kegiatan sanggar tari. Dinas Kebudayaan Jakarta tidak melaksanakan kegiatan tersebut, tapi ada laporan pertanggungjawabannya.

"Nah, diduga itu fiktif kegiatannya, jadi stempel-stempel tari ini diduga dipalsukan. Itu salah satu modus ya," ujar dia kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Syahron mengatakan, pihaknya menyita ratusan stempel terdiri dari UMKM EO sanggar seni yang diduga dipalsukan. Kejati Jakarta akan membeberkan secara detail modus korupsi LPJ fiktif tersebut setelah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka

"Nanti detailnya setelah kita menetapkan tersangka. Ini baru penyidikan umum ya. Nah, untuk penyidikan khusus nanti kita akan periksa pihak-pihak terkait," ujar Syahron.

Dalam kasus ini, Kejati Jakarta telah memeriksa saksi dari Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, pihak event organizer dan lain-lain. "Detailnya saya belum tahu, nanti saya update," ujar dia.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya