Pertamina dan AKR Setuju Usul Jonan Soal Penugasan Penyaluran BBM

Menteri ESDM ‎Ignasius Jonan memiliki gagasan untuk memperpanjang waktu penugasan penyaluran BBM bersubsidi ke badan usaha.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Nov 2016, 20:17 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 20:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk, menyambut baik gagasan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk memperpanjang penugasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad ‎Bambang mengatakan, jika waktu penugasan penyaluran BBM bersubsidi lebih lama, maka Pertamina akan lebih leluasa merencanakan bisnis.

"Makin panjang makin senang, tidak ribut setiap tahun menyiapkan kontrak dengan outsourcing. Selama ini kan kami terpaku pada ketentuan itu jadi setiap tahun tender," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Presiden Direktur AKR Haryanto Adikoesoemo menambahkan, dengan perpanjangan waktu penugasan tersebut maka akan membuat investasi perusahaan menjadi lebih baik. "Kami pasti mendukung. Dengan waktu 5 tahun itu akan membuat perencanaan untuk investasi jauh lebih baik," ungkap dia.

Untuk diketahui, Menteri ESDM ‎Ignasius Jonan memiliki gagasan untuk memperpanjang waktu penugasan penyaluran BBM bersubsidi ke badan usaha.

Saat ini penugasan ke Badan usaha untuk menyalurkan BBM subsidi ditetapkan setiap tahun. Jonan ingin jangka waktu penugasan tersebut lebih panjang menjadi sekitar 5 tahun. Hal tersebut telah diusulkan kepada Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng.

"Nanti tolong Pak kepala BPH dan anggota komite coba berunding dengan stakeholder. Boleh tidak penunjukan tiap lima tahun," ungkap Jonan.

Dengan periode penugasan penyaluran dan penyediaan BBM bersubsidi ke badan usaha dilakukan per lima tahun, maka setiap tahunnya hanya perlu mengeluarkan jumlah penugasan saja. "Jadi yang dibahas itu kuota karena menyangkut subsidi. Tapi penunjukan lima tahun," tutur dia.

Usulan waktu penugasan penyaluran dan penyediaan BBM bersubsidi dilakukan lebih dari satu tahun ini agar badan usaha bisa lebih leluasa melakukan pengembangan investasi karena ada kepastian penugasan dengan waktu yang lebih panjang.

"Dari pada menghabiskan kertas. Sehingga para penyalur bisa melakukan investasi yang pasti. Kalau satu tahun pasti berat," tutup Jonan. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya