Pengembang Minta Pemerintah Perlonggar Aturan Hunian Berimbang

Ketua DPP REI Eddy Hussy menuturkan, saat ini dalam satu kabupaten sangat jarang tersedia lahan yang luas untuk memenuhi hunian berimbang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Nov 2016, 13:36 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 13:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi pengembang properti yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) menyatakan keberatan dengan aturan hunian berimbang yang ditetapkan pemerintah.

Ketua DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan peraturan Hunian Berimbang yang jika membangun ‎satu rumah mewah, maka juga harus membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan sulit dipenuhi.

"Kami harap pemerintah revisi aturan mengenai ketentuan hunian berimbang. Karena kita akui itu sulit untuk dipenuhi para pengembang," kata Eddy di depan Presiden RI Joko Widodo dalam Munas REI di Hotel Fairmount, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Eddy menuturkan, saat ini dalam satu kabupaten, sangat jarang tersedia lahan yang luas sehingga bisa memenuhi ketentuan hunian berimbang tersebut. Kalaupun ada, lokasi tersebut ada di wilayah yang kurang strategis.

Adapun, ketentuan mengenai hunian berimbang tersebut tertuang dalam‎ Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ini PP baru, turunan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Usai acara pembukaan, permintaan Eddy Hussy tersebut langsung ditanggapi oleh Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono. Basuki mengaku akan mendiskusikan ulang apa saja yang akan dilonggarkan.

Dia mengakui, saat ini pemerintah tengah mempercepat pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya membuka masukan jika ada kendala di lapangan.

"Ya nanti akan kita tinjau dulu, bisa tidak kalau misalnya susah dalam satu hamparan, nanti bisa dalam satu kecamatan aja atau bagaimana nanti," tambah Basuki. (Yas)
    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya