Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyediakan tiga skema tarif listrik untuk 2.500 desa yang belum menikmati listrik. Tarif listrik itu untuk pengelolaan listriknya oleh pihak swasta.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menyebutkan, tiga skema tarif tersebut adalah mensubsidi untuk masyarakat yang menggunakan daya 450 Volt Amper (VA). Jika skema ini digunakan maka akan dibicarakan terlebih dahulu dengan kementerian Keuangan dan DPR terlebih dahulu karena menyangkut dengan anggaran.
"Satu konsumen-nya minta subsidi. Ini harus dibicarakan ke Kementerian Keuangan dan dibawa ke DPR," kata Jarman, di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Jarman menuturkan, subsidi listrik tersebut akan diberikan ke masyarakat untuk menomboki tagihan atas penggunaan listrik, melalui perusahaan yang mengelola kelistrikan. Jadi tidak melalui listrik yang dihasilkan pembangkit. "Yang disubsidi nanti masyarakat-nya bukan perusahaannya," ujar Jarman.
Jarman melanjutkan, skema tarif kedua adalah mengikuti tarif nasional, sesuai dengan keekonomian tanpa disubsidi. Sedangkan skema ketiga tarif listriknya lebih tinggi dari tarif nasional. Namun, hal ini harus dibicarakan terlebih dahulu ke Pemerintah Daerah.
"Skema ketiga tidak pakai subsidi tapi tarifnya diatas nasional, bisa saja ada kesepakatan konsumen seperti di kawasan industri nanti di endorse gubernur. Jadi ada tiga skema," ungkap Jarman.
Jarman mengungkapkan, penetapan skema tarif dilakukan oleh perusahaan dalam proses tender.
"Itu daripada perusahaan sendiri. Kan nanti yang mentenderkan," tutur Jarman. (Pew/Ahm)